Menduda Setelah 12 Tahun Menikah, Kenang Mirdad Wajib Beri Nafkah Segini untuk Anak-anak Tyna Kanna

Kamis, 20 Januari 2022 | 08:13
Instagram @tynakannamirdad

Tyna Kanna Mirdad dan Kenang Mirdad

GridHot.ID - Kenang Mirdad dan Tyna Kanna diputus bercerai dalam persidangan e-court yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, (18/1/2022).

Melansir Grid.id, seperti diketahui, Tyna dan Kenang menikah pada Agustus 2009 silam dan telah dikaruniai dua anak.

Banyak yang menyayangkan perpisahan keduanya ini saat isu tak sedap menggoyang bahtera rumah tangga Tyna Kanna dan Kenang Mirdad.

Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, resmi cerai dari Tyna Kanna, Kenang Mirdad wajib beri nafkah anak Rp 10 juta perbulan.

Tyna Kanna resmi bercerai dengan Kenang Mirdad pada Selasa (18/1/2022) setelah jalani 12 tahun pernikahan.

Perceraian tersebut disahkan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Tyna Kanna.

Dari hasil sidang perceraian tersebut disepakati bahwa hak asuh anak didapatkan Tyna Kanna.

Sedangkan Kenang Mirdad dibebankan tanggung jawab nafkah kedua anaknya.

Kenang Mirdad harus beri nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Resmi Jadi Duda, Kenang Mirdad Harus Terima Kenyataan Pahit Kehilangan Hak Asuh Anak, Fakta Perceraian Kini Dibongkar Tyna Kanna

"Minimal sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Selasa.

Sedangkan batas usia dewasa menurut hasil persidangan adalah 21 tahun.

"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia sudah punya kehidupan sendiri sehingga tidak ketergantungan dengan orangtua," kata Taslimah.

Meskipun sudah dijelaskan secara detail di persidangan, pihak kuasa hukum Kenang Mirdad belum mententukan langkah hukum lanjutan.

Sebelumnya Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad di PA Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.

Gugatan tersebut didaftarkan Tyna Kanna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.(*)

Baca Juga: Ingin Dapatkan Hak Asuh Anak, Kenang Mirdad Gugat Balik Tyna Kanna, Kuasa Hukum Bicara Soal Isu Orang Ketiga

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Grid.ID, Tribunnewsmaker.com