GridHot.ID - Olivia Nathania anak Nia Daniaty didakwa jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat berkedok tes CPNS.
Seperti diwartakan Gridstar.id, putri Nia Daniaty telah ditetapkan jadi tersangka pada Kamis (11/11/2021) atas dugaan penipuan 225 orang sejak 2019 hingga 2020.
Putri kandung Nia Daniaty tersebut terjerat kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Olivia Nathania pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, (11/11/2021) Olivia langsung ditahan.
Dilansir dari tribunjabar.id, anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania terancam empat tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat berkedok CPNS.
Olivia Nathania menerima ancaman empat tahun kurungan penjara usai mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Olivia Nathania menjalani persidangan secara daring, dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulya Siregar angkat bicara soal ancaman hukuman yang diterima kliennya.
"Ancamannya minimal empat tahun. Ya di atas lima tahun lah," kata Andy Mulya Siregar usai sidang.
Andy tak mau banyak mengomentari. Ia menilai ancaman hukuman empat tahun penjara untuk Olivia Nathania biasa saja.
"Namanya ancaman, biasa aja lah. Kan baru terancam," ucapnya.
Akan tetapi, dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS, Andy meminta Olivia Nathania tidak disalahkan sepenuhnya.
"Jadi gini, Olivia bukan berarti enggak ada salahnya, ada salahnya. Tapi jangan dilimpahkan semua ke dia. Kita lihat saja nanti ke depannya," ujar Andy Mulya Siregar.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka. Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan. (*)