"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan Wawan, seperti JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Selain ke Siwi, Farsha juga mengirim ke rekening dua temannya, yaitu Adinda Rana senilai Rp39,1 juta dan Bimo Edwinanto sebesar Rp296 juta, mengutip Kompas.com.
Diketahui, ayah Farsha, Wawan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, di antaranya dibantu sang putra.
Profil Muhammad Farsha Kautsar
Muhammad Farsha Kautsar adalah putra eks pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, yang terjerat kasus TPPU.
Berdasarkan keterangan JPU saat membacakan surat dakwaan Wawan, Farsha saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa," tutur jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), nama Farsha tercatat di dua perguruan tinggi.
Pada 2017 lalu, ia masuk sebagai mahasiswa Universitas Telkom program studi Teknik Industri.
Namun, statusnya saat ini sudah mengundurkan diri.