Gridhot.ID - Kasus perjudian yang berbuntut dugaan pemerkosaan seorang perempuan dari Boyolali, R terus berlanjut.
Melansir Kompas.com, kasus perjudian itu melibatkan terduga bandar judi berinisial SH (26) yang merupakan suami dari R.
Sebelumnya, R warga Simo, Boyolali melaporkan kasus dugaan pemerkosaan oleh orang yang mengaku anggota polisi di Polres Boyolali.
R bertemu dengan terduga pelaku di salah satu hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang karena ingin suaminya bebas dari perkara perjudian.
Saat melaporkan kasus dugaan pemerkosaan, R justru mendapat pelecehan verbal yang berujung pencopotan Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin.
Saat itu, AKP EKo Marudin menyindir R dengan mengucap kalimat: "ha piye? Penak to?".
Tak terima mendapat perlakuan itu, R melaporkan AKP Eko hingga dia dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
Setelah insiden ini, penyidik Polda Jateng akhirnya menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan itu.
Bahkan Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan propam untuk memeriksa Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
Baca Juga: Polda Jateng Sebut Berita Wanita di Boyolali Diperkosa Polisi Salah, Begini Fakta Sebenarnya
Kenapa Kombes Pol Iqbal Alqudusy disangkut pautkan dengan kasus ini?
Rupanya, desakan pemeriksaan untuk Kombes Iqbal dilatarbelakangi pernyataannya terkait hasil penyelidikan terhadap R (28).
Kombes Pol Iqbal menyatakan jika antara korban dan pelaku pemerkosaan suka sama suka.
Pernyataan tersebut keluar di hari yang sama setelah R dimintai keterangan di Polda Jawa Tengah pada Senin (24/1/2022).
Kemudian, dari sisi korban R membatah pernyataan dari Kombes Iqbal tersebut melalui pengacaranya.
Informasi yang telah beredar tersebut, sempat membuat gaduh masyarakat.
Hal itulah yang membuat IPW menganggap Kombes Iqbal telah membocorkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang seharusnya tidak boleh disebarkan selama proses penyelidikan berlangsung.
Melalui Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan IPW mendesak Kapolri untuk segera memeriksa Kabid Humas Polda Jawa Tengah atas tindakannya tersebut.
"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan propam untuk memeriksa Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy atas kasus pemerkosaan korban R," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (27/1/2022).
"Sehingga dengan mencuatnya isi BAP sebagai sumber berita bisa mengganggu proses penyelidikan dan pengembangan kepada diduga pelaku tindak pidana," tambah Sugeng.
Tersebarnya isi BAP tersebut, menurut Sugeng dapat membuat kondisi korban R semakin terpuruk dan menambah catatan negatif di tubuh kepolisian.
Bersama dengan desakan tersebut, Sugeng juga mengutarakan 5 alasan mengapa tindakan Kombes Iqbal tidak profesional dan tidak sesuai dengan prosedur.
"Pertama, keterangan dalam BAP dalam proses penyelidikan adalah informasi yang bersifat tertutup, terdapat kewajiban polisi menyimpan rahasia terkait dengan tugas dan jabatannya," terangnya.
Sugeng menilai keterangan pers yang disampaikan sesaat setelah korban R diperiksa, terlihat seperti ada kepentingan mendesak yang harus disampaikan ke publik.
Namun, ia tak melihat ada sesuatu yang mendesak dalam kasus kali ini, yang harus segera disampaikan ke publik.
Kemudian, dengan dibocorkannya BAP tersebut, terdapat potensi besar terlapor GWS akan mudah membantah dan berkelit, mengingat hingga saat ini terlapor belum diperiksa.
"Yang keempat kasus laporan pemerkosaan korban R masih dalam pendalaman, yang mana ada saksi dan terlapor yang harus diperiksa," terangnya.
"Sehingga dengan adanya pernyataan pers ini seakan-akan Polda Jateng telah menyimpulkan bahwa perkara pemerkosaan korban R adalah tindak benar," tambahnya.
Terakhir, seharusnya hak informasi hasil penyelidikan harus disampaikan pada korban melalui SP2HP, namun realitanya disampaikan kepada publik terlebih dahulu.
"Dengan begitu, IPW melihat adanya pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri dalam PP Nomor 3 tahun 2002 dan juga pelanggaran etika yang diatur dalam Perkap Nomor 14 tahun 2011," pungkasnya.
Pernyataan Kombes Pol Iqbal Selengkapnya
Kombes Iqbal memastikan bahwa pria terduga pemerkosa itu bukan lah polisi, tapi warga sipil yang menyaru sebagai polisi.
Iqbal lalu menyebut, R tak bisa mengelak setelah polisi menyodorkan sejumlah bukti.
"Penyidik Ditreskrimum mempunyai bukti rekaman CCTV di hotel tempat R ngamar bersama GWS (inisial), pasangannya. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan perkosaan tersebut," ungkap Iqbal dalam siaran pers resmi yang diterima TribunSolo.com, Senin (24/1/2022).
Menurut Iqbal, dari gestur di rekaman CCTV, R dan GWS terlihat mesra.
Bahkan saat membayar hotel, kedua orang tersebut terlihat berebut untuk saling membayar.
"Sementara dari hasil visum diketahui tidak ada tanda lecet atau memar seperti normalnya korban perkosaan. Maka dari itu, penyidik melihat kejanggalan dalam hal ini," jelasnya.
Ditambahkan, penyidik juga sempat menyodorkan beberapa bukti lain yang tidak dapat dibantah oleh wanita 28 tahun itu.
"Dia tidak dapat mengelak dan akhirnya mengaku hubungan yang dilakukan dengan GWS adalah karena suka sama suka," ungkap Iqbal.
Sedangkan terkait pelaporan rudapaksa hingga mengaku mendapat pelecehan verbal oknum perwira Boyolali itu diduga hanya untuk bargaining saja.
"Motifnya dia ingin punya nilai tawar. Dia sengaja membuat laporan sedemikian rupa. Tujuannya, agar Polres Boyolali meringankan kasus suaminya yang ditangkap karena menjadi bandar judi," terang Iqbal.
Sebagai mana diketahui, suami R yang berinisial SH (26) menjadi tahanan Polres Boyolali karena diduga menjadi bandar judi.
SH ditangkap bersama lima pengepul judi dan ditahan sejak awal Januari 2022 lalu.
"Kasus perjudian dengan tersangka SH dan lima orang lainnya tersebut ditangani penyidikannya oleh Polres Boyolali. Saat ini sudah memasuki tahap satu dan diharapkan tuntas dalam dekat," terang Iqbal.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Iqbal, kuasa hukum R, Hery Hartono dengan tegas membantah.
Dia menekankan, intinya dalam BAP tadi tidak ada kata suka sama suka, tetapi pasrah.
Selama pemeriksaan, R menjelaskan jika dirinya mendapatkan ancaman pembunuhan dari pelaku yang ditujukan kepada dia dan suaminya.
"Kita bisa mengkonotasikan, meski di dalam CCTV terlihat biasa-biasa saja tetapi kan CCTV tidak bisa menjelaskan apapun termasuk keterpaksaan, coba nanti hasil visum psikologi (korban) seperti apa," ujarHery.
"Kami tekankan, kami keberatan dengan rilis itu. Itu tidak sesuai dengan BAP-nya," aku dia.
Dia menjelaskan, kejadian itu bukan suka sama suka tapi pasrah.
"Dan itu akan kami jabarkan serta perkuat nanti, apakah pasrahnya itu karena bojone pengen selak keluar (suaminya ingin cepat keluar)," jelas dia.
"Terus tidak ada kata itu mau diposisi tawar, gila! Itu anak kampung mana ada pikiran buat tawar. Yang ada kepanikan sebagai seorang ibu," katanya.
Hery mengaku akan menemui IPW serta Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) Perempuan untuk meminta kasusnya dikawal terus.
"Kita melihat ada hal-hal yang perlu kita sikapi," ujarnya.
Selain itu, pemeriksaan pada suami R terkait kasus ini akan digelar pada Rabu (26/1/2022).
"Kami tetap kawal terus kasus ini dan mendalai serta akan mencari pendukung-pendukung dari pernyataan korban," pungkasnya.
(*)