Find Us On Social Media :

Seret Muhammad Farsha Kautsar dalam Kasus Pencucian Uang, Wawan Ridwan yang Berstatus PNS Pajak Ternyata Punya Gaji dan Tunjangan Fantastis, Ini Rinciannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021)

GridHot.ID -  Mantan pejabat Direktoral Jenderal (Ditjen) pajak Wawan Ridwan dan anaknya, Muhammad Farsha Kautsar, sedang menjadi perbincangan panas.

Dilansir dari Tribunnews.com, Wawan Ridwan didakwa melakukan tidak pidana pencucian uang.

Wawan Ridwan menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah uang, di antaranya dibantu oleh sang anak.

Muhammad Farsha Kautsar diduga mengirim uang hasil korupsi Wawan ke rekening mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Farsha melakukan 21 kali transfer ke rekening Siwi dengan total nilai Rp647,85 juta.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan Wawan Ridwan, seperti dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Farsha juga mengirim ke rekening dua temannya, yaitu Adinda Rana senilai Rp39,1 juta dan Bimo Edwinanto sebesar Rp296 juta.

Selain mentranfer uang ke sejumlah rekening, melansir Kompas.com, dalam pencucian uang sesuai dakwaan jaksa, Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautsar diketahui membeli barang-barang mewah dan menukarkan uang rupiah ke mata uang asing.

Seperti diketahui, gaji plus tunjangan PNS pajak sendiri saat ini terbilang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintahan lainnya.

Baca Juga: Dulu Aibnya Dikupas Habis hingga Heboh Disebut Selir Bos Garuda, Siwi Widi Kini Jadi Incaran KPK, Sang Mantan Pramugari Disebut-sebut Terima Transferan dari Sosok Ini

Tunjangan selangit diberikan Kementerian Keuangan dengan tujuan agar pegawai pajak tak tergoda menerima uang suap maupun praktik KKN lainnya.

Lalu berapa sebenarnya gaji Wawan Ridwan sebagai PNS pajak?

Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana tunjangan tertinggi pejabatnya yakni mencapai Rp 117.375.000 sebulan dengan peringkat jabatan 27.

Wawan Ridwan diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Ditjen Pajak, tunjangan kinerja untuk Pemeriksa Pajak Madya mencapai Rp 34.172.125 per bulan.

Saat diringkus KPK, Wawan Ridwan sudah promosi jabatan menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan, sehingga otomatis tunjangan kinerja yang diterimanya sudah mengalami kenaikan.

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Baca Juga: Pejabat Pajak Disebut-sebut Alirkan Rp 647 Juta ke Rekeningnya, Ini Sosok Siwi Widi Purwanti, Eks Pramugari yang Sempat Viral Jadi Gundik Garuda dan Sering Pamer Barang Mewah

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi per bulannya.

Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda saja sudah menerima tukin sebesar Rp 21.567.900 per bulan, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:

Baca Juga: Statusnya Masih Mahasiswa Tapi Punya Peran Penting, Anak Terdakwa Kasus Korupsi Wawan Ridwan Diduga Turut Cuci Uang hingga Transfer Duit Rp647 Juta ke Siwi Sidi, Ini Sosoknya yang Jarang Diketahui

Tunjangan lain

Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin.

Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Gaji pokok PNS pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Untuk PNS eselon 4 atau golongan tertinggi yakni IVa sampai IVe, besaran gaji pokok per bulan yang diterima sebesar paling kecil Rp 3.044.300 sampai tertinggi Rp 5.901.200.

(*)