Find Us On Social Media :

Resmi Jadi Tersangka, Edi Mulyadi Ngaku Panik HP yang Seharusnya Jadi Barang Bukti Jatuh dari Motor, Begini Pengakuannya

Edy Mulyadi

Gridhot.ID - Kasus yang menjerat Edy Mulyadi kini memang berbuntut panjang.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Edy Mulyadi kini telah ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Hal ini terjadi setelah Edy Mulyadi memenuhi panggilan polisi pada Senin (31/1/2022).

"Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Kini diketahui handphone Edy Mulyadi dipastikan menjadi barang bukti penting dalam kasus tersebut.

Namun dikutip Gridhot dari Tribun WOW, diketahui, ponsel atau handphone milik Edy Mulyadi telah hilang.

Pihak pengacara menegaskan, Edy Mulyadi tidak bermaksud sengaja menghilangkan HP yang nantinya kemungkinan akan jadi barang bukti.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir.

Herman tak menjelaskan secara detail hilangnya HP milik kliennya itu, namun dijelaskan bahwa HP hilang saat Edy Mulyadi berkendara naik motor.

Baca Juga: Sorot Matanya Tak Bisa Bohong, Video Gala Sky Termenung di Pojokan Kamar Seorang Diri Bikin Hati Tersayat, Ponakan Fuji Ternyata Pandangi Foto Mami Papinya Sembari Panggil Nama Vanessa dan Bibi

"HP-nya mati. Kebetulan kemarin itu kayaknya HPnya jatuh di mana itu. HPnya ilang itu, gara-gara dia naik motor, kemana, jatuh iya. Kelupaan dia, orang posisi panik," kata Herman, Senin (31/1/2022).

Herman menjelaskan, Edy Mulyadi sudah sadar bahwa kasusnya kini telah viral.

Bahkan Edy Mulyadi disebut sengaja mematikan ponselnya lantaran sering menerima teror dari orang tak dikenal.

"Iya, jadi dia teledor, (ponselnya) sudah mati. Ini dahsyat banget salahnya, bukan kaya peristiwa-peristiwa biasa. Menghadapi emosional masyarakat yang ribuan gini kan enggak gampang," pungkas Herman.

Sementara itu Edy Mulyadi tiba di Gedung Bareskrim Polri, pada pukul 09.55 WIB.

Tampak Edy Mulyadi hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Saya kembali minta maaf, saya nggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," ujar Edy di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi menyampaikan, dirinya bermaksud menolak rencana pemerintah terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan.

Ia berpendapat, uang yang digunakan untuk pemindahan IKN akan lebih baik jika digunakan untuk keperluan lainnya.

Baca Juga: Perjalanan Hidupnya Sungguh Miris, Penyanyi Dangdut Ini Sempat Jadi ART Hingga Idap Penyakit Mematikan yang Menggerogoti Tubuhnya, Kini Sama-sama Berjuang untuk Sembuh dengan Suami Bulenya yang Sakit Diabetes

"Kedua tetap menolak IKN karena IKN banyak kajian yang penting soal tidak tepat waktunya duit yang segitu banyaknya harusnya buat menyejahterakan rakyat, buat pembangunan ekonomi nasional, buat memompa ekonomi dalam negeri. Bukan untuk membangun," terang Edy Mulyadi.

"Coba ingat ya yang kita kemarin baru baca Bank Dunia menegur Bank Indonesia tidak boleh lagi beli surat utang yang ini artinya pembiayaan IKN nanti akan kembali bermasalah dan potensi mangkraknya luar biasa gedenya," sambung dia.

Ia lalu mengaku, sebenarnya membela dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan.

"Musuh saya bukan penduduk Kalimantan, bukan suku ini, suku itu segala macam tidak. Saya sekali lagi minta maaf kepada sultan sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau apa sebagainya," kata Edy Mulyadi.

"Termasuk suku sukunya. Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk Suku Dayak tadi, semuanya saya minta maaf," tandasnya.

(*)