Find Us On Social Media :

Ingat Wang Gang? Dulu Nekat Jual Ginjal Demi Beli iPhone, Kondisinya Sekarang Miris, Divonis Cacat Berat dan Harus Cuci Darah Seumur Hidupnya

Wang Gang, pria viral jual ginjal demi beli iPhone

Meski sudah melakukan berbagai pengobatan, kondisi kesehatan Wang Gang tidak dapat pulih seperti sebelumnya.

Sejak itu, Wang Gang divonis cacat berat dan harus menjalani cuci darah selama sisa hidupnya.

Bahkan Wang Gang tidak bisa mengurus dirinya sendiri. Ia selalu membutuhkan orang tuanya untuk merawat dan membantunya.

Lebih dari 10 tahun telah berlalu, Wang Gang kini berusia 27 tahun, namun hidupnya bergantung pada orang tuanya.

Wang Gang hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Edi Mulyadi Ngaku Panik HP yang Seharusnya Jadi Barang Bukti Jatuh dari Motor, Begini Pengakuannya

Ia pun harus selalu dilayani, cuci darah hingga minum obat selama sisa hidupnya.

Harga tersebut harus dibayar Wang Gang untuk kesalahan besar di masa mudanya.

Dari seorang pria besar dan kuat, tinggi hampir 2 meter, Wang Gang sekarang hanya memiliki berat sekitar 60 kg, kesehatannya pun lemah.

Sebagai informasi, Ahli penyakit dalam ginjal-hipertensi FK UI, dr Tunggul Situmorang SpPD-KGH menegaskan, jual beli ginjal dan organ tubuh apapun tidak dibenarkan dan dilarang keras.

"(Jual beli organ) haram hukumnya," tegas Tunggul melansir pemberitaan Kompas.com pada 2019.

"Enggak boleh. Di seluruh dunia, jual beli organ dilarang. Di kita (Indonesia) melanggar Undang Undang, belum lagi melanggar moral. Jadi profesi (dokter) tidak pernah menyetujui apapun alasannya jual beli organ," jelas Tunggul.

Di Indonesia, aturan yang melanggar jual beli organ tubuh diatur dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Ancaman pidana terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tunggul mengatakan, donor organ tubuh dalam dunia medis memang dimungkinkan. Namun pendonor organ harus melakukan secara sukarela dan dilarang menerima bayaran.

"Kalau ada unsur jual beli (organ) atau paksaan, itu pasti tidak boleh," imbuh dia.

Baca Juga: Ingat Bayu Kumbara? 6 Tahun Lalu Viral Nikahi Bule Asal Inggris, Begini Kondisi Rumah Tangganya dengan Jennifer Sekarang

(*)