Find Us On Social Media :

Ingat Wang Gang? Dulu Nekat Jual Ginjal Demi Beli iPhone, Kondisinya Sekarang Miris, Divonis Cacat Berat dan Harus Cuci Darah Seumur Hidupnya

Wang Gang, pria viral jual ginjal demi beli iPhone

Gridhot.ID - Masih ingat dengan Wang Gang yang dulu viral jual ginjal demi beli iPhone?

Mengutip GridPop.id, kisah Wang Gang terjadi di tahun 2012 lalu saat usianya masih 17 tahun

Wang Gang merupakan pemuda asal China yang terlahir dari keluarga miskin.

Karena pengaruh lingkungan pergaulan, Wang Gang tergiur ingin membeli barang-barang mewah.

Di tahun tersebut, iPhone mengeluarkan seri terbarunya, iPhone 4s seharga hampir Rp 10 juta.

Wang Gang lantas berambisi mendapatkan uang demi bisa mengikuti tren ABG saat itu.

Awalnya Wang Gang bermaksud untuk mengambil pinjaman online ketika ia melihat iklan di jalan.

Akan tetapi karena tingkat bunga terlalu tinggi, Wang Gang pun menyerah.

Kemudian, pemuda itu tiba-tiba berpikir untuk menjual ginjalnya.

Baca Juga: Ingat Polly Alexandria? Dulu Viral Nikah dengan Pria Magelang, Kini Bule Cantik Itu Diisukan Selingkuhi Nur Khamid, Begini Faktanya

Wang Gang nekat ketika berbohong pada usia 23 tahun untuk mengikuti seorang pria ke klinik bawah tanah di provinsi Hunan untuk operasi.

Setelah 9 jam operasi untuk menjual ginjal, ia menerima uang 22.000 yuan (lebih dari Rp 49 juta dengan nilai tukar saat ini).

Berkat itu, Wang Gang bisa membeli dua gadget sekaligus, iPhone 4S dan iPad terbaru.

Namun, operasi ginjal itu meninggalkan bekas luka yang sangat panjang di perut Wang Gang.

Melansir eva.vn edisi Minggu (30/1/2022), bekas luka itu sangat terinfeksi karena lingkungan dan kebersihan operasi yang buruk.

Kondisi ginjal yang tersisa di tubuh Wang Gang semakin parah.

Meski kesakitan, ia enggan memberi tahu siapa pun termasuk keluarganya soal operasi ginjal tersebut.

Baru ketika rasa sakitnya mencapai puncaknya dan kondisinya semakin memburuk, Wang Gang lmengatakan yang sebenarnya kepada orang tuanya.

Oleh orang tuanya, Wang Gang dibawa ke rumah sakit darurat.

Baca Juga: Terlanjur Punya Anak dan Cucu, Suami Istri Ini Baru Tahu Kalau Mereka Saudara Kandung Setelah Menikah 30 Tahun, Begini Kronologinya

Di sana, dokter mengatakan bahwa ginjal Wang Gang yang tersisa rusak parah dan dinilai cedera tingkat 3.

Dokter mengatakan bahwa biaya untuk merawat Wang Gang mencapai 1,8 juta yuan (Rp 4 miliar) - jumlah yang sangat besar yang tidak dapat ditanggung oleh keluarganya.

Setelah mengetahui seluruh kebenarannya, orang tua Wang Gang melapor ke polisi, menggugat orang yang membawa putra mereka untuk menjual ginjalnya dan orang yang melakukan operasi.

Pada akhirnya, keluarga Wang Gang menerima kompensasi 1,5 juta yuan (lebih dari Rp 3,3 miliar).

Meski sudah melakukan berbagai pengobatan, kondisi kesehatan Wang Gang tidak dapat pulih seperti sebelumnya.

Sejak itu, Wang Gang divonis cacat berat dan harus menjalani cuci darah selama sisa hidupnya.

Bahkan Wang Gang tidak bisa mengurus dirinya sendiri. Ia selalu membutuhkan orang tuanya untuk merawat dan membantunya.

Lebih dari 10 tahun telah berlalu, Wang Gang kini berusia 27 tahun, namun hidupnya bergantung pada orang tuanya.

Wang Gang hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Edi Mulyadi Ngaku Panik HP yang Seharusnya Jadi Barang Bukti Jatuh dari Motor, Begini Pengakuannya

Ia pun harus selalu dilayani, cuci darah hingga minum obat selama sisa hidupnya.

Harga tersebut harus dibayar Wang Gang untuk kesalahan besar di masa mudanya.

Dari seorang pria besar dan kuat, tinggi hampir 2 meter, Wang Gang sekarang hanya memiliki berat sekitar 60 kg, kesehatannya pun lemah.

Sebagai informasi, Ahli penyakit dalam ginjal-hipertensi FK UI, dr Tunggul Situmorang SpPD-KGH menegaskan, jual beli ginjal dan organ tubuh apapun tidak dibenarkan dan dilarang keras.

"(Jual beli organ) haram hukumnya," tegas Tunggul melansir pemberitaan Kompas.com pada 2019.

"Enggak boleh. Di seluruh dunia, jual beli organ dilarang. Di kita (Indonesia) melanggar Undang Undang, belum lagi melanggar moral. Jadi profesi (dokter) tidak pernah menyetujui apapun alasannya jual beli organ," jelas Tunggul.

Di Indonesia, aturan yang melanggar jual beli organ tubuh diatur dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Ancaman pidana terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tunggul mengatakan, donor organ tubuh dalam dunia medis memang dimungkinkan. Namun pendonor organ harus melakukan secara sukarela dan dilarang menerima bayaran.

"Kalau ada unsur jual beli (organ) atau paksaan, itu pasti tidak boleh," imbuh dia.

Baca Juga: Ingat Bayu Kumbara? 6 Tahun Lalu Viral Nikahi Bule Asal Inggris, Begini Kondisi Rumah Tangganya dengan Jennifer Sekarang

(*)