Wawan diduga melibatkan Farsha untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
"Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar," sebut jaksa.
Jaksa menyebutkan pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.
"Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000," ungkap jaksa.
Setelah persidangan, JPU KPK Asri Irwan membenarkan adanya dugaan uang itu mengalir pada Siwi.
Ia menyatakan ada kemungkinan Siwi akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara itu.
"Iya (mantan Pramugari Garuda) (akan) dipanggil," kata dia.
Diketahui, Wawan sempat menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Namun, ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.
Wawan diduga telah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak. Ia juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Terkait dugaan TPPU, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.