Gridhot.ID - Muhammad Farsha Kautsar, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, diduga terlibat kasus korupsi sang ayah.
Jaksa penuntut umum (JPU) mencurigai Wawan Ridwan dan Farsha melakukan beberapa modus pencucian uang.
Farsha diduga mengirim uang hasil korupsi Wawan ke rekening eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi.
Melansir Tribunnews.com, Farsha melakukan 21 kali transfer ke rekening Siwi dengan total nilai Rp 647,85 juta.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000," bunyi surat dakwaan Wawan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Selain ke Siwi, Farsha juga mengirim ke rekening2 temannya, yaitu Adinda Rana senilai Rp 39,1 juta dan Bimo Edwinanto sebesar Rp 296 juta.
Diketahui, ayah Farsha, Wawan Ridwan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, di antaranya dibantu sang putra.
Mengutip Kompas.com, Farsha membeli jam tangan mewah seharga Rp 888,83 juta dan 2 mobil, Mitsubishi Outkander dan Mercedez-Benz C300 Coupe senilai Rp 1,379 miliar.
Farsha membayar jam tangan yang dibelinya menggunakan rekening Bank Mandiri miliknya.
"Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000," kata jaksa.