Dalam pandangan jaksa, Farsha tak mungkin bisa melakukan pembelian tersebut tanpa uang dari Wawan.
Lantaran, Farsha saat ini masih berstatus mahasiswa dan masih dalam tanggungan terdakwa.
Profil Muhammad Farsha Kautsar
Berdasarkan keterangan JPU saat membacakan dakwaan Wawan, Farsha masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa," tutur jaksa.
Penelusuran Tribunnewsdi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), nama Farsha tercatat di 2perguruan tinggi.
Pada 2017 lalu, Farshamasuk sebagai mahasiswa Universitas Telkom program studi Teknik Industri.
Namun, statusnya saat ini sudah mengundurkan diri.
Nama Farsha juga tercatat di Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai mahasiswa program studi Hukum.
Ia masuk UII pada semester genap 20019 dengan status awal mahasiswa Pindahan Alih Bentuk.
Farsha diketahui belum lulus dan masih menempuh kuliah di UII.