Find Us On Social Media :

Tak Perlu Pakai Kuota, Scan QR PeduliLindungi Bisa Tanpa Koneksi Internet, Begini Cara Lakukan Offline Check In, Gampang Banget!

Ilustrasi scan QR Code aplikasi PeduliLindungi

Gridhot.ID - Cara scan QR code aplikasi PeduliLindungi semakin mudah.

Pengguna aplikasi PeduliLindungi dapat melakukan scan QR code tanpa terhubung dengan internet

Pasalnya, aplikasi PeduliLindungi mempunyai fitur baru yang bisa digunakan di tempat umum meski tanpa kuota internet.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menambahkan fitur terbaru pada aplikasi PeduliLindungi bernama 'Offline Check In'.

Fitur ini sangat berguna bagi masyarakat yang tidak memiliki paket data atau jaringan sinyal buruk saat melakukan check-in di ruang publik.

Scan barcode tanpa internet

Dikutip dari akun media sosial @Kemenkominfo, disebutkan bahwa fitur offline check in baru dapat dipakai oleh pengguna PeduliLindungi setelah melakukan pembaruan (upgrade) aplikasi.

Melalui pemakaian fitur terbaru tersebut, saat ini untuk check in dengan PeduliLindungi di ruang publik, gedung perkantoran, atau di mana saja akan semakin mudah.

"Segera lakukan upgrade aplikasi PeduliLindungi untuk bisa menggunakan fitur ini," tulis akun @Kemenkominfo.

Baca Juga: Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi, Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Bisa Lewat WhatsApp, Begini Caranya

Masyarakat diwajibkan untuk menyiapkan ponsel untuk memindai QR Code yang telah disiapkan Kemenkominfo di hampir setiap fasilitas publik, mulai dari mal, rumah sakit, taman kota, minimarket, hingga tempat-tempat umum lainnya.

Fitur ini dinilai memudahkan pengelola untuk mengetahui status vaksinasi Covid-19 masyarakat yang mengunjungi tempat-tempat tersebut di atas.

Selain itu, bagi pemerintah, aplikasi ini dapat dijadikan alat penelusuran (tracing) digital dari potensi penyebaran Covid-19.

Cara scan QR PeduliLindungi tanpa koneksi internet

  1. Aktifkan airplane mode di ponsel dengan mengetuk ikon pesawat yang berada di pusat pengaturan untuk mematikan koneksi internet yang ada di ponsel
  2. Buka aplikasi PeduliLindungi yang sudah terdownload, pastikan bahwa pengguna telah login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar
  3. Pada halaman awal, klik "Scan Code QR"
  4. Setelah kamera terbuka, arahkan kamera ke kode QR yang biasanya terpasang di tempat umum
  5. Setelah selesai memindai, klik "Check-in"
  6. Jika check in berhasil, nantinya akan muncul notifikasi tambahan "Perangkat Anda tidak terkoneksi ke dalam jaringan" yang berada di bawah status check in
  7. Selain itu, ada keterangan tambahan yang menyebut bahwa hasil offline check-in itu diperoleh berdasarkan informasi status vaksinasi terbaru milik pengguna di aplikasi PeduliLindungi

Itulah cara scan QR code aplikasi PeduliLindungi tanpa harus menggunakan kuota internet.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Belum Muncul? Intip Cara Mudah Daftar Vaksin Booster Gratis Lewat PeduliLindungi, Ternyata Gampang

Indikator warna

Seperti diketahui, ada 4 parameter warna yang menunjukkan status vaksinasi seseorang saat melakukan check in memakai fitur QR Code di PeduliLindungi.

Di antaranya, warna hitam di mana pengunjung terdata sebagai pasien terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19.

Pengunjung kategori warna hitam ini tidak boleh masuk ke tempat umum.

Kemudian, warna merah yang berarti pengunjung belum menerima vaksin Covid-19 atau bisa juga memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19.

Seperti halnya pengunjung berkategori warna hitam, mereka yang masuk kriteria merah juga tidak bisa masuk ke tempat-tempat umum.

Untuk warna kuning/oranye adalah kategori warna diberikan kepada pengunjung yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

Pengunjung boleh masuk ke tempat umum setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, untuk warna hijau merupakan kategori bagi pengunjung atau masyarakat yang memasuki tempat-tempat umum dengan kategori telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Ia juga memiliki status aman dan diperbolehkan untuk memasuki tempat-tempat umum.

Baca Juga: Jadi 'Kartu Sakti' Akses Fasilitas Publik, Kemenkes Sarankan Lakukan Ini Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Kunjung Muncul di PeduliLindungi

(*)