Find Us On Social Media :

Catat Tanggalnya, Gaji ke-13 dan THR Bagi PNS, TNI/ Polri Tahun 2022 Segera Cair , Segini Nominalnya

Ilustrasi Gaji ke-13 dan THR

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/01) dikutip dari Tribun Timur.

Tahun 2021 baik THR maupun gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Tujuan pemerintah menyalurkan gaji ke -13 dan juga THR ini guna mendukung daya beli masyarakat dan juga upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Melansir Kompas.com, memang saat ini kondisi perekonomian Indonesia sedang dalam pemulihan setelah dilanda pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo mengatakan, 2022 akan menjadi momentum pemulihan ekonomi Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam sambutan pada Mandiri Investment Forum 2022 yang disampaikannya secara virtual pada Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: Seret Muhammad Farsha Kautsar dalam Kasus Pencucian Uang, Wawan Ridwan yang Berstatus PNS Pajak Ternyata Punya Gaji dan Tunjangan Fantastis, Ini Rinciannya

"Tahun 2022 akan menjadi momentum pemulihan ekonomi. Setelah dua tahun kita berada di situasi pandemi Covid-19 dan berbagai pilihan respons kebijakan untuk menyeimbangkan kondisi ekonomi," ujar Jokowi.

Dia melanjutkan, keberhasilan Indonesia dalam mengendalikan gelombang penularan varian Delta di kuartal ketiga 2021 menjadi kunci untuk pemulihan ekonomi yang cepat di kuartal keempat tahun lalu.

Hal serupa juga diperjelas oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.

Ia mengatakan, pemulihan ekonomi mulai terjadi karena disokong adanya percepatan vaksinasi, stimulus kebijakan BI, pemerintah, dan otoritas terkait, purchasing managers index (PMI), keyakinan konsumen, serta penjualan ritel.