Find Us On Social Media :

Ikrar Talak Dibacakan, Ririn Dwi Ariyanti Ogah Tuntut Harta Gono-goni, Kuasa Hukum Singgung Keuangan Aldi Bragi: Ririn Sudah Memaklumi

Ririn Dwi Arianty dan Aldi Bragi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (10//2/2022)

"Poin utamaku cerai dan dapat hak asuh anak," ujar Ririn.

Meski begitu, Aldi wajib memberikan nafkah mut'ah dan iddah kepada Ririn, serta ketiga anaknya.

"Kewajiban ayah nafkahi anak ada secara hukum. Ayah harus memberikan nafkah dan perlindungan ke anak. Memang Aldi harus menjalani kewajibannya," ujar Riri Purbasari, kuasa hukum Ririn.

Oleh karena itu, Riri meminta Aldi segera melunasi semuanya seperti apa yang sudah disepakati dalam perceraiannya dengan Ririn.

"Untuk itu kami memohon itikad baik Aldi menyelesaikannya sesegera mungkin dan biaya anak juga," jelasnya.

Menurut keterangan Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, Aldi diwajibkan memberi nafkah sebesar Rp 20 juta.

"Menghukum kepada pemohon untuk memberikan nafkah selama masa idah Rp 30 juta rupiah. Kemudian mutah sebesar Rp 20 juta rupiah," kata Taslimah ditemui Tribunnews.com, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Gagal Buktikan Punya Penghasilan Tetap, Aldi Bragi Kelimpungan Tentukan Nafkah untuk Ririn Dwi Ariyanti, Kondisi Finansial Tak Jelas

Sebagai informasi, Ririn dan Aldi menikah di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2010.

Mereka dikaruniai 3 anak yang bernama Siti Alana Kalyani, Siti Alecia Kaira dan Ramy Alfie Utomo.

Setelah 11 tahun menikah, Aldi mengajukan permohonan talak ke PA Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021.

Baik pihak Ririn maupun Aldi sendiri tak mau menjelaskan alasan mereka mengakhiri pernikahan.