Gridhot.ID - Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan terhadap Adam Deni.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Istri Jerinx, Nora Alexandra mengaku syok dan kaget ketika mendengar tuntutan 2 tahun penjara untuk suaminya.
"Mengenai tuntutan JPU sebelumnya saya menghargai, hanya saja saya syok tadi membaca berita dituntut 2 tahun," kata Nora dihubungi Kompas.com, Jumat.
Nora berharap majelis hakim nantinya memberikan putusan yang lebih ringan kepada Jerinx.
"Ya semoga dari pihak Bapak Hakim yang terhormat bisa memberikan putusan yang meringankan untuk JRX," tutur Nora.
Sementara itu, Nora mengaku belum bisa bertemu dengan Jerinx.
Model 27 tahun itu mengatakan mengandalkan komunikasi lewat temannya yang menjenguk Jerinx.
"Sementara komunikasi melalui teman yang besuk JRX, karena Nora kan di Bali," kata Nora.
Nora juga memilih untuk tidak sering menjenguk Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya agar irit biaya.
"Harus irit biaya untuk bolak balik Jakarta," ujar Nora lagi.
Adapun selain dituntut 2 tahun bui, Jerinx harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Atas tuntutan Jaksa, pihak Jerinx akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).
Mengutip Suar.id, imbas permasalahan yang terjadi, Jerinx dan Nora gagal jalani program bayi tabung.
Pasalnya, semenjak menikah pada Oktober 2019, Jerinx dan Nora masih belum dikaruniai momongan.
Pria pemilik nama lengkap I Gede Aryastina itu berencana melakukan progam bayi tabung bersama sang istri.
Nora sendiri beberapa waktu lalu sempat menagih janji Jerinx soal progam bayi tabung.
Namun sayangnya, kini Jerinx justru mendakam di penjara.
Jerinx pun berjanji akan menjalani program bayi tabung bersama Nora setelah bebas dari hukuman.
"Rencananya di Bali dulu (program bayi tabung) kalau enggak berhasil juga ya di Jakarta. Tapi saya harap sih di Bali sudah bisa," kata Jerinx, Senin (14/2/2022).
Selain itu, Jerinx mengatakan program bayi tabung tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak lama.
Namun, rencana itu harus tertunda lantaran Jerinx kembali terjerat kasus hukum.
"Udah lama, dari sejak saya bebas kasus yang pertama sudah mau coba. Dan sudah beberapa kali konsultasu ke dokter, malah keburu kena kasus ini," jelas Jerinx.
Sebelumnya melalui Instagram @ncdpapl, Nora juga memberikan tanggapan terhadap tuntutan tersebut.
Dalam keterangan foto, Nora tak percaya jika nantinya akan kembali berpisah dengan Jerinx lantaran tuntutan itu.
Unggahan Nora Alexandra
"What? Suamiku dituntut 2 tahun? Suamiku dah minta maaf lho ke pihak AD, bahkan aku juga udah minta maaf ke pihak AD, suamiku gak pukul AD, aku memang gak membenarkan kata2 dia saat emosi, tapi masak iya 2 tahun??? Ini serius?" tulis Nora.
"Gilak kudu pisah selama 2 tahun nih?" tambah Nora lagi.
Nora juga menceritakan bagaimana dirinya dan Jerinx sudah meminta maaf kepada Adam Deni.
"Kak @erelsya gimana apa udah puas suamiku dituntut 2 tahun? Udah puas akhirnya aku sama dia akan lama gak ketemu?" tulisnya lagi.
"Maaf ya disini aku gak serang kamu karena aku tahu posisimu sama aku sama2 perempuan, tapi ya masak suamiku lho dah niat baik datang ketemu kamu serta AD kami sudah benar2 minta maaf lho, yaampun," tulis Nora.
"Bahkan aku sampai 1 Minggu lebih gak makan karena bingung AD blg memaafkan tapi gak lama malah bikin LP, aku sampai ngemis minta maaf agar suamiku gak di LP, dan saat udah di LP ama pihak AD aku ngemis untuk cabut LP dan memohon ke AD & kak @erelsya tapi malah begini."
"Apa mungkin hanya karena JRX tidak mau bikin video permintaan maaf di socmednya jadi kesel? Masalah terjadi by phone, selesaikan by phone lah bukan bikin video share di IG, JRX sudah aku marahi sudah aku suruh minta maaf, diapun sudah lakukan, bahkan aku yg gak ikut dalam pertikaian sudah pula ngemis minta maaf dan memohon untuk jangan LP suamiku karena aku gak siap dia masuk bui lagi!!!!!!!!"
Diberitakan sebelumnya, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jerinx dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021.
Adam Deni mengaku ia menerima telepon dugaan ancaman berisi kekerasan karena dituding sebagai penyebab hilangnya akun Instagram Jerinx.
(*)