Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa I Gede Eka Hariana sebelumnya menuntut Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan tujuh poin dengan harapan bisa segera bebas.
Mengutip Kompas TV, Jerinx mengaku menyesal telah mengeluarkan kata-kata kasar kepada Adam Deni.
Hal itu diungkap Jerinx saat membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Pusat pada Selasa (22/2/2022).
Awalnya, hakim ketua Surachmat menanyakan komitmen Jerinx ke depannya usai terlibat kasus tersebut.
"Apakah saudara berjanji untuk tidak mengulangi kata-kata kasar, kebun binatang, seperti yang ada dalam percakapan di BAP dengan Adam Deni?" kata hakim Surachmat dalam persidangan.
"Saya berjanji tak akan berkata kasar baik secara lisan maupun di media sosial lagi, yang mulia. Apalagi istri saya bilang kalau saya omong gitu lagi, dia bisa ceraikan saya. Saya takut, yang mulia," jawab Jerinx.
"Saya akan bangkit menjadi pribadi yang lebih bijaksana, karena jauh dari keluarga selama saya dipenjara ini membuat saya banyak berpikir," ucap Jerinx.
Dalam kesempatan itu, Jerinx bercerita bahwa ia dan Nora adalah pengantin baru yang tidak sempat berbulan madu akibat di bui.
Jerinx mengaku kapok terlibat masalah hukum hingga dipenjara.
(*)