Find Us On Social Media :

Di Depan Hakim Ngaku Takut Diceraikan Istri, Jerinx Kapok Terjerat Kasus Lagi, Nora Alexandra: Semoga Setelah Bebas, Fokus ke Program Bayi Tabung

Jerinx dan Nora Alexandra

Gridhot.ID - Jerinx divonis 1 tahun penjara atas perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Vonis dibacakan oleh hakim ketua Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan," ucap hakim ketua.

Jerinx terlihat tegar saat mendengar vonis hakim atas perkara pengancaman terhadap Adam Deni.

Jerinx mengaku tak terlalu terkejut atas vonis tersebut karena telah menyiapkan mentalnya.

"Ya, sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," ucap Jerinx ditemui Kompas.com usai persidangan.

Musisi 45 tahun itu mengaku kuat selama didampingi istrinya, Nora Alexandra menghadapi hukuman.

"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," ujar Jerinx sambil merangkul Nora yang berada di sisinya.

Nora sendiri berharap masalah ini merupakan kasus hukum terakhir bagi Jerinx.

Baca Juga: 'Aku Nggak Siap Suamiku Dibui Lagi', Sudah Ngemis Maaf ke Adam Deni, Nora Alexandra Syok Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Program Bayi Tabung Gagal Total

Ia mengaku ingin hidup bahagia, terutama bisa melancarkan program bayi tabung bersama Jerinx.

"Saya baik, semoga setelah bebas Jerinx bisa urusin Nora dan fokus ke program bayi tabung," ujar Nora dengan mata berkaca-kaca.

Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa I Gede Eka Hariana sebelumnya menuntut Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan tujuh poin dengan harapan bisa segera bebas.

Mengutip Kompas TV, Jerinx mengaku menyesal telah mengeluarkan kata-kata kasar kepada Adam Deni.

Hal itu diungkap Jerinx saat membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Pusat pada Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Duduk di Kursi Terdakwa, Ekspresi Jerinx SID Saat Nonton Video Permintaan Adam Deni Jadi Sorotan, Suami Nora Alexandra Langsung Lakukan Ini ke Sosok di Sampingnya

Awalnya, hakim ketua Surachmat menanyakan komitmen Jerinx ke depannya usai terlibat kasus tersebut.

"Apakah saudara berjanji untuk tidak mengulangi kata-kata kasar, kebun binatang, seperti yang ada dalam percakapan di BAP dengan Adam Deni?" kata hakim Surachmat dalam persidangan.

"Saya berjanji tak akan berkata kasar baik secara lisan maupun di media sosial lagi, yang mulia. Apalagi istri saya bilang kalau saya omong gitu lagi, dia bisa ceraikan saya. Saya takut, yang mulia," jawab Jerinx.

"Saya akan bangkit menjadi pribadi yang lebih bijaksana, karena jauh dari keluarga selama saya dipenjara ini membuat saya banyak berpikir," ucap Jerinx.

Dalam kesempatan itu, Jerinx bercerita bahwa ia dan Nora adalah pengantin baru yang tidak sempat berbulan madu akibat di bui.

Jerinx mengaku kapok terlibat masalah hukum hingga dipenjara.

Baca Juga: Menderitanya Norra Alexandra Saat Bersuami Aliff Alli, Lari Ke Kalimantan Gegera Hal Ini, Istri Jerinx SID: Dulu Aku Dikatain Pelacur

(*)