Find Us On Social Media :

Duda Lydia Kandou Belum Angkat Bicara, Pengacara Korban yang Mengaku Ditipu Jamal Mirdad Umumkan Duduk Perkara: Tuntutannya 4 Tahun Penjara!

Jamal Mirdad

"Di dalam perjanjiannya bahwa apabila telah dilakukan pelunasan terhadap rumah yang dibeli, yang bertempat di Sawangan, Depok dengan luas 150 meter dengan harga Rp 490 juta, dalam perjanjian itu disebutkan saudara Jamal Mirdad sebagai penjual akan memberikan sertifikat kepemilikan rumah," paparnya, dikutip dari Tribunseleb, Sabtu (26/2/2022).

"Namun sudah dilakukan pelunasan menurut pelapor pada 31 Maret 2015, namun hingga saat ini sertifikat tidak diberikan," imbuhnyanya, dikutip dari Tribunseleb, Sabtu (26/2/2022).

Pihak kepolisian pun telah memeriksa saksi dan pelapor.

Hal tersebut juga telah diklarifikasi oleh kuasa hukum Firdaus Nuzula.

"Klien saya sudah diperiksa. Kemudian satu saksi sudah diperiksa, tinggal dua saksi lagi yang mau kita ajukan dan bukti juga sudah disampaikan,"  kata Mustolih, kuasa hukum Firdaus Nuzula, Jumat (25/2/2022). 

Selain itu, Mustolih optimis kasusnya terus diproses oleh pihak berwajib. 

"Kami pun percaya kepada pihak kepolisian karena kita yakin kepolisian sangat profesional dalam penanganan-penanganan perkara," katanya lagi, Jumat (25/2/2022). 

Baca Juga: Ingat Duda Lydia Kandou? Lama Tak Muncul, Ayah Naysila Mirdad Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tak Berikan Sertifikat Meski Rumahnya Telah Dibeli Rp 490 Juta

Dalam laporan tersebut, Jamal Mirdad diduga melanggar pasal 372 dan atau 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. 

"Pasal yang diterapkan penyidik itu 372 dan 378 tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan. Itu nanti yang akan diterapkan oleh penyidik di Polres," ujar Mustolih, Jumat (25/2/2022). 

Jika nantinya orangtua Naysila Mirdad itu terbukti bersalah, Jamal Mirdad terancam kurungan selama 4 tahun penjara. 

"Tuntutannya 4 tahun penjara. Ancamannya berdasarkan pasal itu ya 4 tahun," ujar Mustolih, Jumat (25/2/2022). 

Terkait kasus hukum yang menimpanya, Jamal Mirdad pun belum membuka suara dan belum memberikan keterangan lebih lanjut. (*)