Find Us On Social Media :

Duda Lydia Kandou Belum Angkat Bicara, Pengacara Korban yang Mengaku Ditipu Jamal Mirdad Umumkan Duduk Perkara: Tuntutannya 4 Tahun Penjara!

Jamal Mirdad

GridHot.ID - Kabar tak sedap datang dari mantan suami Lydia Kandou, Jamal Mirdad.

Pasalnya, aktor senior yang pernah menjalin pernikahan dengan Lydia kandou, Jamal Mirdad tengah berurusan dengan pihak kepolisian.

Mantan suami Lydia Kandou, Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dikutip GridHot.ID dari Tribunseleb, laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang atas nama Firdaus Nuzula pada, Jumat, 4 Februari 2022 lalu. 

Kabar itu pun telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar ada laporan polisi yang ditujukan kepada saudara Jamal Mirdad yang dilaporkan oleh saudara Firdaus," kata Kombes Zulpan, dikutip dari Tribunseleb, Sabtu (26/2/2022).

"Dilaporkan ke Polda Metro pada 4 Februari 2022 terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan," sambungnya, dikutip dari Tribunseleb, Sabtu (26/2/2022).

Kombes Zulpan menerangkan, permasalahan ini bermula saat pelapor membeli rumah milik Jamal Mirdad di kawasan Sawangan, Depok senilai Rp 490 juta.

"Kaitannya dengan pembelian rumah milik Jamal Mirdad yang dilakukan oleh pelapor atas nama Firdaus pada tahun 2015," terang Kombes Zulpan, dikutip dari Tribunseleb, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga: Geram Merasa Dikibuli Ratusan Juta, Sosok Ini Laporkan Jamal Mirdad ke Polisi, Begini Duduk Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Duda Lydia Kandou

Kala itu, sang aktor menjanjikan kepada pelapor bahwa sertifikat rumah akan diberikan setelah pembayaran lunas.

Namun, setelah pelunasan dibayarkan oleh pelapor, Jamal Mirdad tak kunjung memberikan sertifikat rumah tersebut kepada pelapor.

"Di dalam perjanjiannya bahwa apabila telah dilakukan pelunasan terhadap rumah yang dibeli, yang bertempat di Sawangan, Depok dengan luas 150 meter dengan harga Rp 490 juta, dalam perjanjian itu disebutkan saudara Jamal Mirdad sebagai penjual akan memberikan sertifikat kepemilikan rumah," paparnya, dikutip dari Tribunseleb, Sabtu (26/2/2022).

"Namun sudah dilakukan pelunasan menurut pelapor pada 31 Maret 2015, namun hingga saat ini sertifikat tidak diberikan," imbuhnyanya, dikutip dari Tribunseleb, Sabtu (26/2/2022).

Pihak kepolisian pun telah memeriksa saksi dan pelapor.

Hal tersebut juga telah diklarifikasi oleh kuasa hukum Firdaus Nuzula.

"Klien saya sudah diperiksa. Kemudian satu saksi sudah diperiksa, tinggal dua saksi lagi yang mau kita ajukan dan bukti juga sudah disampaikan,"  kata Mustolih, kuasa hukum Firdaus Nuzula, Jumat (25/2/2022). 

Selain itu, Mustolih optimis kasusnya terus diproses oleh pihak berwajib. 

"Kami pun percaya kepada pihak kepolisian karena kita yakin kepolisian sangat profesional dalam penanganan-penanganan perkara," katanya lagi, Jumat (25/2/2022). 

Baca Juga: Ingat Duda Lydia Kandou? Lama Tak Muncul, Ayah Naysila Mirdad Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tak Berikan Sertifikat Meski Rumahnya Telah Dibeli Rp 490 Juta

Dalam laporan tersebut, Jamal Mirdad diduga melanggar pasal 372 dan atau 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. 

"Pasal yang diterapkan penyidik itu 372 dan 378 tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan. Itu nanti yang akan diterapkan oleh penyidik di Polres," ujar Mustolih, Jumat (25/2/2022). 

Jika nantinya orangtua Naysila Mirdad itu terbukti bersalah, Jamal Mirdad terancam kurungan selama 4 tahun penjara. 

"Tuntutannya 4 tahun penjara. Ancamannya berdasarkan pasal itu ya 4 tahun," ujar Mustolih, Jumat (25/2/2022). 

Terkait kasus hukum yang menimpanya, Jamal Mirdad pun belum membuka suara dan belum memberikan keterangan lebih lanjut. (*)