Find Us On Social Media :

Brutal! Gantung Monyet Sampai Sikap Tobat Jadi Istilah Kekerasan yang Terungkap, Tahanan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Disebut Dipukuli Martil hingga Dipaksa Tidur Beralaskan Ulat Gatal

Muncul fakta baru kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat, polisi temukan tanda penganiayaan hingga hal ini.

Sementara itu, Yasdad menyebutkan bahwa terdapat 26 bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap para penghuni penjara.

Kekerasan itu terjadi apabila penghuni kerangkeng tidak mematuhi Terbit, pengurus kerangkeng, dan pelaku pelonco senior penghuni kerangkeng.

Tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan pelaku antara lain memukul bagian muka, rahang, bibir dan bagian rusuk. Selain itu, para penghuni juga dicambuk, diceburkan dalam kolam, hingga dipukul dengan palu atau martil.

“Dicambuk anggota tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban, dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil hingga kuku terlepas,” kata dia.

Para pelaku tindak kekerasan, lanjut Yasdad, juga memaksa para penghuni penjara untuk bergelantung.

Baca Juga: Kecewa dan Sakit Hati, 2 Wanita yang Memasak untuk Tahanan Berikan Pengakuan Mengejutkan Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

“Ada beberapa istilah kekerasan yang dikenal para penghuni, pertama MOS, gantung monyet, sikap tobat, 2,5 kancing dan dicuci,” ujar Yasdad.

Penyiksaan juga dilakukan dengan memaksa penghuni penjara untuk tidur di atas daun atau ulat gatal, serta makan cabai.

Yasdad menegaskan berbagai kekerasan dan penyiksaan itu meninggalkan luka mendalam baik fisik maupun psikis pada korban.

“Salah satu penghuni kerangkeng bahkan melakukan percobaan bunuh diri,” kata Yasdad.

3. Diduga 19 Orang Terlibat, Termasuk Anggota TNI-Polri

Komnas HAM menduga ada 19 pelaku tindakan kekerasan di kerangkeng manusia, terdiri dari anggota TNI-Polri, organisasi massa, serta anggota keluarga Terbit.