Find Us On Social Media :

Kasus Penipuan Doni Salmanan Masuk Tahap Penyidikan, Bareskrim Periksa Sejumlah Saksi, Ternyata Bukan Terkait Aplikasi Binomo

Doni Salmanan

Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot Repli, Jumat (4/3/2022).

Gatot Repli juga menyebut, bahwa Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, kasus tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi trading binary option memang sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua nama lain terkait kasus aplikasi trading binary option tersebut.

Baca Juga: Menyusul Indra Kenz, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi, Istri Nangis Tulis Pesan Ini: Aku Tidak Pernah Menyesali Keputusanku...

“Ya di kami mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” ujarnya, Selasa (1/3/2022).

Namun, Whisnu Hermawan masih belum mau mengungkapkan inisial nama kedua orang itu. (*)