GridHot.ID - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan kini harus menerima apes karena perbuatannya.
Padahal selama ini dijuluki Crazy Rich, siapa sangka Doni Salmanan ternyata memperoleh uang itu dari usaha haram.
Ya seperti dilansir dari Tribunseleb, Doni Salmanan kini sudah tak lagi bebas setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex, Selasa (8/3/2022).
Karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, polisi menahan pria yang dikenal sebagai crazy rich Bandung itu.
Sebelumnya, Doni Salman menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (8/3/2022).
Pada kesempatan tersebut, Doni Salmanan mengaku siap menjalani proses hukum.
"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian.
Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar Doni Salmanan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, Saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Dilansir dari Kompas.com, Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dan diberondong 90 pertanyaan dari penyidik.
Kemudian, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni Salmanan disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Ahmad Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Bukan Binomo Seperti Indra Kenz, Doni Salmanan yang Terancam 20 Tahun Penjara Terjerat Kasus Ini
(*)