Lulusan SD Tapi Bisa Jadi Sultan Berkat Penipuan, Ini Sosok Doni Salmanan yang Mampu Kibuli Banyak Orang Hingga Garong Segini Banyak Uang

Kamis, 10 Maret 2022 | 13:42
SuryaMalang

Doni Salmanan

GridHot.ID - Doni Salmanan kini tak lagi bebas setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex, Selasa (8/3/2022).

Melansir Wartakotalive.com, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, polisi menahan pria yang dikenal sebagai crazy rich Bandung itu.

Sebelumnya, Doni Salman menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (8/3/2022).

Pada kesempatan tersebut, Doni Salmanan mengaku siap menjalani proses hukum.

"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar Doni Salmanan.

Dilansir dari Tribunjabar.id, Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary options Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Doni Salmanan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Reza Arap Sempat Disumbang Uang Doni Salmanan Rp 1 Miliar pada Tahun 2021, Pihak Kepolisian Berniat Lakukan Penyelidikan pada Sang Youtuber: Kami Akan Koordinasi dengan PPATK

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia menuturkan Dony Salmanan terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

"Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa(9/3/2022).

Ramadhan mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Doni Salmanan. Di antaranya, akun Youtube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Quotex.

Tribunnews
Tribunnews

Tersangka kasus investasi ilegal Quotex, Doni Salmanan

Rekening Doni Salmanan diblokir seusai menjadi tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex.

Fenomena Doni Salmanan ini memang membetot perhatian banyak pihak, betapa tidak meski ia berstatus Crazy Rich nyatanya Doni Salmanan bukanlah berasal dari keluarga kaya.

Dia bahkan hanya mengantongi ijazah SD dan sulit melamar pekerjaan.

Doni Salmanan di kanal YouTube Langit Entertainment juga pernah mengaku bekerja sebagai kuli bangunan mengaduk semen dan membawa batu bata.

"Pernah jadi laden yang ngaduk semen dan bawain bata," kata Dony di kanal Youtube Langit Entertainment. Dony juga pernah menjadi korban perundungan saudaranya sendiri dan juga temannya. Ia dibully lantaran hanya memiliki sepeda motor Supra X.

Baca Juga: Pantas Doni Salmanan Cepat Jadi Sultan, Suami Dinan Fajrina Keruk Untung 80% Jika Anggota Aplikasi Quotex Kalah, Begini Sistemnya

“Saya marah, (tapi) dipukul di bagian kepala. Orangtua tak bisa melawan karena (yang memukuli) bosnya bapak saya,” kenang Doni Salmanan saat diwawancara Nikita Mirzani.

Namun roda berputar, Doni Salmanan yang juga memiliki hobi bermain gim di handphone mencoba peruntungannya.

Lambat laun ia menjadi Youtuber dan mencoba trading.

Bermodal Rp 500 ribu, ia bisa meraup uang hingga Rp 28 juta.

Selain itu, Doni juga mengoleksi mobil-mobil sport mewah super mahal, seperti Lamborghini dan BMW.

Koleksi mobil mewah Doni Salmanan antara lain:

Tersangka Baru

Pria bernama asli Doni Muhamad Taufik ini menjadi tersangka baru dugaan penipuan berkedok investasi.

Baca Juga: Dipuji Cantik, Janda Crazy Rich Bandung Jadi Sorotan, Gigi Ruwanita Disebut Beruntung Telah Cerai dari Dodi Salmanan

Berikut hasil penelusuran polisi tentang upaya Doni Salmanan mendapatkan uang miliyaran rupiah.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi binary option platform Quotex.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan TPPI investasi binary option platform Binomo.

Setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung menahan yang bersangkuta.

"Setelah gelar perkara status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari saksi ditetapkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salaman telah melalui proses pemeriksaan hingga 13 jam.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Doni Salaman tiba di gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB.

Proses pemeriksaan Doni Salmanan baru rampung sekitar pukul 23.00 WIB. "Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini kami melakukan penahanan terhadap saudara DS," imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Baca Juga: 'Video Doni Salmanan Menjebak', Polisi Bongkar Cara Suami Dinan Fajrina Tipu Korban, Raup Untung 80 Persen dari Tiap Member Quotex yang Kalah

Cara Doni Salmanan mendapatkan uang miliaran rupiah

Doni Salmanan mendapatkan uang milyaran rupiah dari platform Qoutex. Dengan uang tersebut, Doni Salmanan diduga membelanjakan ke berbagai mobil mewah.

Dilansir dari Kompas.com. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

Hal tersebut diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol setelah polisi resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Reinhard mengatakan, Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Padahal, menurut Raimhard, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” lanjut dia.

Reinhard juga menjelaskan, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni.

Baca Juga: Amplop Tebal Berisi Dollar yang Diterima Rizky Billar dan Lesti Kejora Jadi Sorotan, Polisi Perintahkan Orang-orang yang Terima Uang dan Barang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Segera Laporkan Diri

Menurut dia, setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.

Itulah informasi tentang Doni Salmanan yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Wartakotalive.com, TribunJabar.id