Gridhot.ID -Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option aplikasi Quotex.
Mengutip Tribunnews.com, polisi mengungkapkan bahwa Doni Salmanan meraup keuntungan sekitar 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading di aplikasi Quotex.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Reinhard menyatakan bahwa Doni memiliki banyak member yang tergabung dalam grup telegram.
Total ada 25 ribu member yang tergabung dalam grup tersebut.
"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelas Reinhard.
Lebih lanjut, Reinhard menuturkan konstruksi hukum yang diduga dilakukan Doni satu di antaranya menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Doni membuat video jebakan agar banyak masyarakat yang ikut gabung bermain.
"Dia (Doni) kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya nggak ada yang pernah menang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni sebagai tersangka pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.