Diduga Doni telah melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik telah melakukan gelar perkara. Hasilnya penyidik menetapkan Doni sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik langsung menahan Doni usai penetapan tersangka tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Semenjak Doni ditetapkan sebagai tersangka, istrinya yakni Dinan Fajrina ikut mencuri perhatian.
Dinan yang baru dinikahi Doni pada 14 Desember 2021 kembali menuliskan pesan manis untuk suaminya yang sedang terjerat kasus Quotex.
Dikutip Kompas.com melalui Instagram story, Dinan menulis ungkapan cinta serta janji untuk terus mendampingi Doni apapun yang terjadi.