Find Us On Social Media :

Sempat Terancam Pidana 4 Tahun, Kini Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ardhito Pramono Ditutup, Ini Kata Polisi

Ardhito Pramono

"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," lanjutnya.

Diketahui dari Grid.id, Ardhito Pramono ditangkap polisi karena kedapatan memakai ganja pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dan saat ditangkap, beberapa barang bukti juga ikut diamankan oleh polisi, seperti ganja seberat 4,8 gram dan juga 21 pil Alprazolam dengan resep dokter.

"(Ditemukan) dua paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas vapir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya, kemudian satu buah ponsel milik tersangka," kata Zulpan, 13 Januari 2022.

Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukkan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.

Kemudian Ardhito Pramono menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur.

Namun, polisi saat itu menyatakan penyelidikan kasus itu berlanjut meski Ardhito direhabilitasi.

 Baca Juga: Menyusul Nama Ardhito Pramono, Fico Fachriza Diciduk Polisi Lantaran Konsumsi Narkoba, Pakai Barang Haram Sejak 2016 Ini Alasan Sang Komika Pakai Tembakau Sintetis

Saat itu Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

(*)