Find Us On Social Media :

Dilaporkan Gara-gara Investasi Bodong, Berikut 5 Potret Hendy Setiono, Bos Kebab Baba Rafi yang Sering Jadi Pembicara Seminar Ekonomi di 12 Negara

Hendy Setiono bos Kebab Baba Rafi dipolisikan gara-gara investasi bodong

Gridhot.ID - Kasus yang menjerat Doni Salmanan dan Indra Kenz memang menyita perhatian banyak orang,

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, Indra Kenz dan Doni Salmanan diketahui ditahan akibat kasus investasi bodong aplikasi Binomo dan Quotex.

Kasus keduanya membuat publik mulai waspada dengan dunia investasi.

Belum selesai kasus crazy rich instan tersebut, kini malah muncul kembali kasus investasi bodong yang menjerat salah satu konglomerat lawas

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kini giliran Bos Kebab Baba Rafi, Hendy Setiono yang diduga terlibat kasus yang serupa, setelah kemarin 25 korban melapor ke Polda Metro Jaya, dengan total kerugian mencapai Rp 9,1 miliar.

Hendy Setiono dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi tambak udang vaname. Hendy merupakan Direktur PT Baba Rafi Udang Vaname, dan selama ini dikenal sebagai pengusaha muda sukses kebab Baba Rafi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2022.

Dugaan kasus penipuan dan penggelapan berawal ketika perusahaan Hendy menawarkan investasi tambak udang, dengan iming – iming balik modal, dan keuntungan dalam kurun waktu 4 bulan.

"Iya dilaporin (direktur) Baba Rafi. Sudah ada laporan polisinya. Yang melaporkannya ini atas Nama Rinto Wardana. Menurut keterangan pelapor, penawarannya dalam kurun waktu 4 siklus, dengan perhitungan 1 siklus 4 bulan, korban dan para saksi akan kembali balik modal," kata Zulpan, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Capek Namanya Terseret Kasus Penipuan Indra Kenz, Rudy Salim: Nggak Tau Pekerjaan Dia, Saya Pikir Itu YouTuber Keren

Dalam laporan tersebut, pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Siapa Hendy Setiono?