GridHot.ID -Ayah artis Velove Vexia, pengacara Otto Cornelius Kaligis sudah dapat menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Melansir Kompas TV, narapidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara itu mendapat status cuti menjelang bebas setelah menjalani 7 tahun pidana penjara hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan OC Kaligis mendapatkan cuti menjelang bebas sejak Selasa (15/3/2022).
Dilansir dari Tribunjabar.id, Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dengan status cuti menjelang bebas (CMB).
OC Kaligis merupakan terpidana kasus suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Terpidana Suap OC Kaligis Tak Kembali ke Lapas Sukamiskin Sejak Selasa, Kalapas: Dalam Pengawasan
Perkara yang menjerat OC Kaligis hingga menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juli 2015.
Saat itu, KPK menangkap anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atau Garry; Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; Hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting: serta Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Garry, Tripeni, Amir Fauzi dan Dermawan sebagai tersangka kasus suap.
Baca Juga: KPK: Lahan IKN Tidak Semuanya Bersih, Sudah Ada yang Bagi-bagi Kavling
Garry diduga memberikan suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis.
Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi bansos dan BDB di Pemprov Sumut.
Dari pengembangan kasus itu, KPK mengamankan OC Kaligis di Hotel Borobudur Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2015 lalu.
Saat itu, OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan.
Usai diperiksa selama sekitar enam jam di Gedung KPK, OC Kaligis telah mengenakan rompi tahanan dan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Setelah proses penyidikan dan persidangan yang penuh liku, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5,5 tahun atau 5 tahun 6 bulan penjara terhadap OC Kaligis pada 17 Desember 2015.
Majelis hakim menyatakan OC Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim PTUN Medan dengan total 27.000 dolar AS dan menyuap panitera PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura.
Perbuatan itu dilakukan Kaligis bersama-sama anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Garry; Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pujo Nugroho; dan Evy Susanti.
Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan PTUN Medan Lubis terkait kewenangan Kejati Sumut dalam penyelidikan dugaan korupsi di Pemprov Sumut.
Baca Juga: Ketua KPK Dilaporkan Gara-gara Beri Penghargaan ke Istrinya Sendiri, Ini Awal Masalahnya
"Oleh karena itu saudara terdakwa dihukum pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno, membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Usai mendengar putusan, OC Kaligis langsung menyatakan banding.
KPK pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Elang Prakoso Wibowo kemudian memperberat hukuman terhadap OC Kaligis dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 7 tahun penjara.
Dalam Putusan bernomor 14/PID/TPK/2016/PT DKI itu, majelis banding menilai Kaligis merupakan otak suap hakim PTUN Medan.
Namun, Kaligis tidak pernah mengakui perbuatannya kecuali menyalahkan anak buahnya M. Yagari Bastara alias Garry yang juga telah dipidana.
Atas putusan PT DKI, OC Kaligis dan KPK pun mengajukan kasasi.
Dalam putusannya pada Agustus 2016, majelis hakim kasasi MA yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M. Latif kembali memperberat hukuman terhadap Kaligis menjadi 10 tahun pidana penjara.
Keberatan dengan putusan kasasi MA, OC Kaligis yang telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin mengajukan peninjauan kembali (PK).
MA kemudian mengabulkan PK yang diajukan Kaligis dan mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun pidana penjara atau kembali pada putusan PT DKI.
Diberitakan, OC Kaligis bebas dari Lapas Sukamiskin dengan status CMB.
Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan kini OC Kaligis sudah tidak berada di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak Selasa (15/3/2022).
"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Meski sudah bebas dari penjara, menurutnya, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Selama pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika beperkara kembali.
"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," katanya.
Dengan status CMB itu, menurutnya, OC Kaligis tidak diwajibkan untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin.
Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang bepergian ke luar kota.
"Yang dilarang itu bepergian ke luar negeri, harus ada izin," katanya.
Menurutnya, OC Kaligis mendapatkan CMB selama 3 bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga 3 bulan ke depan.
"Kalau remisi terakhir itu kan berarti 3 bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly. (*)