Gridhot.ID - KPK sempat menjadi sorotan saat pertama kali meluncurkan Himne dan Mars instansi tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Menhumkam sempat mengatakan sendiri bahwa himne dan mars KPK tersebut sudah memiliki hak cipta.
Hak ciptanya pun dibuat dengan cepat dan dijanjikan terbebas dari pungutan liar.
Namun kini himne dan mars KPK tersebut malah berbuntut panjang.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas.
Laporan ini berangkat dari peristiwa pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta mars dan himne KPK.
Ardina Safitri adalah istri dari Firli Bahuri.
“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Korneles Materay, salah satu alumni AJLK2020 di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Korneles menjelaskan, penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta mars dan himne KPK, terdapat dua permasalahan yang penting untuk diuraikan lebih lanjut.
Pertama, peristiwa itu jelas menggambarkan benturan konflik kepentingan.
Dia mengatakan, benturan konflik kepentingan ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 (PerKom 5/19) tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.