Bapaknya yang Punya Kerangkeng Penjara Manusia, Anak Bupati Langkat Tak Terima Ikut Dijadikan Tersangka, Pengacara: Anak Muda yang Tidak Tau Apa-apa

Sabtu, 26 Maret 2022 | 14:25
Serambinews.com

Dewa Perangin-angin kaget dituduh jadi tersangka atas kasus bapaknya, Bupati Langkat.

GridHot.ID - Dewa Perangin-angin,anakBupati LangkatTerbit Rencana Perangin-angin,mengaku kaget saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan hingga tewasnya beberapa orang yang dikerangkeng dipenjaramilik bapaknya.

Dikutip GridHot.ID dari Serambinews.com, penetapanDewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka itu diungkapkan olehkuasa hukumnya, Sangap Surbakti.

Saat itu, anak Bupati Langkat Terbit Rencana, Dewa Perangin-angin langsung berkonsultasi dengan Sangap Surbakti untuk membicarakan permasalahan hukum yang menjerat kliennya tersebut.

"Sebagai manusia pasti kaget. Dia konsultasi ke saya secara hukum," kata Sangap Surbakti, Jumat (25/3/2022).

Berdasarkan pengakuan Dewa Perangin-angin yang diterimanya, anak sulung Terbit RencanaPerangin-angin itu mengaku tak tahu menahu soal korban tewas yang dikerangkeng dirumahnya.

Bahkan, Sangap Surbakti menyebut Dewa Perangin-angin dituduh.

"Anak muda yang tidak tau apa-apa, tidak mengerti apa-apa dituduh begitu bertubi-tubi." ujarSangap Surbakti, Jumat (25/3/2022).

Sangap Surbakti mengatakan, polisi hanya mengambil saksi dari orang yang hanya mendengar, bukan melihat.

"Kalau yang bersaksi tidak melihat, hanya mendengar itu gak bisa. Kita lihat saja nanti di pengadilan," tutupnya,Sangap Surbakti, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Brutal! Gantung Monyet Sampai Sikap Tobat Jadi Istilah Kekerasan yang Terungkap, Tahanan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Disebut Dipukuli Martil hingga Dipaksa Tidur Beralaskan Ulat Gatal

Saat ini,delapan tersangka dugaan penganiyaantahananhingga meregang nyawa diKerangkeng Bupati LangkatnonaktifTerbit RencanaPerangin-angin masih diperiksa di Polda Sumut.

Salah satu diantaranya yang terlihat adalah Suparman, penjagakerangkeng.

Dia nampak hadir mengenakan kemeja batik dan membawa ransel.

Sangap Surbakti pun mengungkapkan inisial lain dari beberapa tersangka tersebut yaitu DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.Menurutnya, kedelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi ini, tidak pernah terlibat dalam kasus tindakanpenganiayaanpengeroyokan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Menurut kami nggak, karena dari pemeriksaan yang kami damping dari awal sampai terakhir beberapa kali, ada beberapa orang yang disebut tersangka ini sama sekali tidak pernah melakukan TPPO," kata SangapSurbakti, Jumat (25/3/2022).

Bahkan, ia mengaku ada satu orang yang tidak pernah diperiksa polisi namnun ditetapkan sebagai tersangka, sosok tersebut berinisial HG.

"Ini sangat kami sayang kan, penyidik hanya mendengar dari kesaksian pihak sebelah, berdasarkan itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ada satu orang belum pernah diperiksa sudah ditersangkakan," sebut SangapSurbakti, Jumat (25/3/2022).

Sangap Surbakti menjelaskan, polisi memang telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap HG. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Baca Juga: Kecewa dan Sakit Hati, 2 Wanita yang Memasak untuk Tahanan Berikan Pengakuan Mengejutkan Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

"Memang sudah dipanggil (HG) tapi nggak datang. Tidak ada konfrontir, tidak ada konfirmasi, sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya, Jumat (25/3/2022).

Ia mengaku, selama ini dirinya bersama dengan kliennya selalu koorperatif dalam menghadapi kasusBupati Langkat ini.

"Kami koorperatif, silahkan tanya penyidik, mereka panggil lima kami bawa lima, mereka panggil tujuh kami bawa tujuh, mereka panggil empat kami bawa empat, selalu begitu kami tidak pernah ingkar," ujarnya, Jumat (25/3/2022).

Lebih lanjut, Sangap Surbakti mengaku tetap optimis bahwa para kliennya tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan.

"Optimis, itu pembuktiannya nanti di pengadilan. Bisa jadi nanti di Kejaksaan berkasnya bolak balik," ucapnya, Jumat (25/3/2022).

Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, kuasa hukum delapan tersangka kasus kerangkeng manusia, Sangap Surbaktipun akan menunggu bagaimana hasil pemeriksaan dari 8 kliennya, khususnya dari Dewa Perangin-angin yang merupakan anak Bupati Langkat.

"DP sudah diperiksa. Dia hadir. Nah kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaannya segala macam," katanya, Jumat (25/3/2022).

Menurutnya, anak Bupati Terbit Rencana Perangin-angin tersebut dijerat dengan pasal Tindal Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"(DP dipanggil) Dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujarnya,Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: 'Dua Setengah Kancing' Jadi Kode Khusus Aksi Keji, Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Disebut Telan 2 Korban Meninggal

Dari delapan tersangka yang ditetapkan, Sangap Surbakti mengaku tidak tahu persis berapa orang yang merupakan kerabat Bupati Langkat nonaktif.

"Enggak tahu berapa yang kerabat tapi yang jelas ada. DP sebagai anak. Saya kurang pasti ya tapi memang ada yang kerabat," katanya,Jumat (25/3/2022).Sangap Surbakti juga menambahkan bahwa para tersangka, termasuk Dewa Perangin-angin sudah bersiap-siap jika mereka akan ditahan.

"Dari siang tadi sudah saya jawab. Kalau saya bilang bawa bekal, itungan terbaik ya harus diterima. Semua (termasuk DP) kan sama di mata hukum," katanya,Jumat (25/3/2022). (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Serambinews.com