Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

5 Tahun Mendekan di Penjara, Begini Perubahan Bos First Travel Anniesa Hasibuan, Wajah Glowingnya Tak Lagi Terawat

Sabtu, 26 Maret 2022 | 18:25
Grid Networks Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman tersangka penipuan First Travel.
Tribunstyle.com

Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman tersangka penipuan First Travel.

GridHot.ID - Masih ingat dengan nama Anniesa Hasibuan dan Andika Surachmanpemilik First Travel?.

Ya, sosok Anniesa Hasibuan dan suaminyam Andika Surachmandulu sempat membuat heboh publik lantaran melalukkan penipuan lewat usaha perjalanan travel miliknya yaitu First Travel.

Dikutip GridHot.ID dari Tribunstyle.com,Annies Hasibuan danAndika Surachmanmerupakan pasangan suami istri yang terbukti melakukan penipuan terhadap calon jemaah haji First Travel hingga mengakibatkan kerugian ratusan miliar rupiah.

Mereka berdua kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 dan 18 tahun penjara.

AdapunAndika Surachmansang suami divonis penjara selama 20 tahun.

Sedangkan Anniesa Hasibuandivonis 18 tahun penjara atau 2 tahun lebih cepat dari suami.

Sebelum terjerat kasus penipuan First Travel, Anniesa Hasibuan bersama suaminya Andika Surachmansering tampil glamor.

Lantas bagaimana kabar mereka sekarang?.

Diketahui kehidupan Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman tentu saat ini jauh berbeda.

Baca Juga: Makan Duit Haram Gondol Duit Milik 63 Ribu Jemaah Haji dan Umrah, Terungkap Kabar Terkini Anniesa Hasibuan, Sang Bos First Travel Sempat Dikaitkan dengan Hantu, Ada Apa?

Mereka sudah tak bisa hidup mewah dan bergaya glamour seperti dahulu kala.

Tentu keduanya bahkan tak bisa menggunakan baju hingga perhiasan mahal lagi seperti dahulu.

Bahkan, wajah Anniesa Hasibuanyang tak pernah terlihat lusuh namun selalu fresh dan menawan lantaran makeupya itu kini tak dikenali lagi.

Wajah kinclong berkat perawatan sudah tak terawat lagi.

Annies Hasibuan terlihat berbeda dengan penampilannya yang tak lagi cetar.

Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman itu kini harus menjalani kehidupan yang sangat berbeda di rutan bersamadengan tahanan lainnya sampai hukuman selesai.

Terkait masalah hukum yang mereka hadapi, kuasa hukumFirst Traveldiketahui melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020).

Dikutip GridHot.ID dari TribunSolo.com, kuasa hukum First Travel meminta agar semua aset pasangan suami istri tersebut dikembalikan.

"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travelharus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, Boris Tampubolon,Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Berdiri Tegak dari Duit Haram, Rumah Mewah Pemilik First Travel yang Embat Rp 900 Miliar Uang Jamaah Kini Bernasib Tragis, Warga Sampai Ketakutan dan Saksikan Kemunculan Makhluk Misterius di Dalamnya

Sebagai informasi, sebelum itu, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.

Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.

Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Traveldirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, juga memutuskan hal yang sama.

"Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut. Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris Tampubolon, dikutip dari Tribunsolo.com, Sabtu (26/3/2022).

"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Traveladalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," imbuhnya,dikutip dari Tribunsolo.com, Sabtu (26/3/2022).

Boris Tampubolon mengklaim, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum 'mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat'.

Ia mengaku bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 Calon Jemaah Haji dan umrahFirst Travelyang tak memperoleh ganti rugi apapun.

Pasalnya, lanjut Boris Tampubolon, para korbanFirst Travelsudah menempuh berbagai upaya.

Baca Juga: 3 Bos First Travel Ajukan Peninjauan Kembali, Minta Seluruh Hartanya yang Dirampas Dikembalikan pada Korban, Kuasa Hukum: Dalam Perkara Ini, Apakah Negara yang Berhak?

Mulai dari memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jemaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Atau setidaknya uang yang telah mereka setorkan kepadaFirst Travelbisa dikembalikan," kata Boris Tampubolon,dikutip dari Tribunsolo.com, Sabtu (26/3/2022).

"Nyatanya, proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu. Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jemaah," jelasnya,dikutip dari Tribunsolo.com, Sabtu (26/3/2022). (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber TribunSolo.com, TribunStyle.com