Find Us On Social Media :

Siap-siap Mudik, Catat Jadwal Libur Bersama dan Tanggal Merah untuk Hari Raya Idul Fitri 2022, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi - Hari libur Lebaran dan libur Nasional 2022

Gridhot.ID - Tidak seperti tahun lalu, larangan mudik Lebaran tahun 2022 sudah dicabut.

Pemerintah mengizinkan mudik Lebaran tahun 2022 dengan berbagai syarat dan aturan.

Syarat dan aturan perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 adalah vaksinasi lengkap dan booster.

Presiden Jokowi mensyaratkan hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/2/2022).

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi.

Sedangkan syarat dan aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 jika belum vaksin booster adalah melakukan tes antigen atau PCR.

Lantas kapan tanggal merah dan libur Lebaran 2022?

Yuk, simak jadwal libur bersama dan tanggal merah untuk Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.

Baca Juga: 80 Juta Orang Diprediksi Bakal Mudik di Lebaran 2022, Presiden Jokowi Beri Syarat Khusus untuk Calon Pemudik: Saya Minta...

Adapun libur Nasional 2022 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB 3 Menteri itu merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Libur Lebaran atau libur Nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada:

Berikut daftar libur Nasional 2022 selengkapnya:

Januari 

Februari 

Maret 

April

Mei

Baca Juga: Berburu Mobil untuk Mudik Lebaran 2022 Jadi Lebih Gampang, Garasi Perdana Bobil Buka 24 Jam, Pembeli Bebas Datang Kapan Saja

Juni

Juli

Agustus

Oktober

Desember 

Adapun penentuan hari libur nasional tahun 2022 itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Kendati demikian, belum diatur lebih lanjut terkait kapan cuti bersama 2022.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, penetapan tanggal cuti bersama 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Vaksin Booster Digadang-gadang Bakal Jadi Syarat Mudik Ramadhan 2022, Bolehkan Vaksinasi Covid-19 Saat Sedang Berpuasa?

(*)