Find Us On Social Media :

Selama Ini Beraksi di Belakang Layar, Adik Indra Kenz Punya Akun Kripto Rp 35 Miliar, Berikut Detail Aset yang Diterima Nathania Kesuma dari Kakaknya

Adik Indra Kenz resmi ditahan

Gridhot.ID - Adik tersangka kasus penipuan Binomo Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Penahanan dilakukan usai Nathania Kesuma menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022).

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Adapun pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Nathania dilakukan sejak pukul 13.50 WIB hingga malam hari.

Nathania akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim untuk kepentingan penyidikan.

"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," ucap Whisnu.

Lalu siapa sebenarnya Nathania Kesuma?

Tidak banyak informasi tentang gadis kelahiran 12 Desember ini.

Berbeda dengan Indra Kenz yang eksis tampil di publik, Nathania lebih banyak beraksi di balik layar.

Baca Juga: Dulu Berkoar Bantah Sembunyikan Harta Indra Kenz, Vanessa Khong Kini Resmi Ditahan, Akun Instagram Anak Rudiyanto Pei Mendadak Lenyap Usai Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Nathania menjadi tersangka karena diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Brigjen Whisnu menyatakan Nathania mendapatkan aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari kakaknya.

Selain itu, Nathania juga pernah mendapatkan rumah dari sang kakak di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu dikutip Kompas TV dari Antara, Kamis (21/4/2022).

Whisnu juga mengatakan Nathania memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kenz dengan nominal Rp 35 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," jelasnya.

Baca Juga: Pacar Kakaknya Resmi Ditahan, Kini Giliran Adik Indra Kenz Jalani Pemeriksaan, Nathania Kesuma Ikut Makan Uang Haram Rp 9,4 Miliar Hingga Dibelikan Rumah

Atas perannya tersebut, Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yakni 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Penahanan Nathania ini menyusul penahanan Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz) dan ayahnya Rudiyanto Pei pada Selasa (19/4/2022).

Vanessa dan ayahnya juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Sama halnya dengan Nathania, keduanya juga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra Kenz dari hasil tindak pidana.

Sebelumnya, polisi sudah lebih dahulu menetapkan dan menahan 4 tersangka kasus penipuan Binomo.

Keempat tersangka yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Kemudian admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim dan Development Manager Brian Edgar Nababan.

Baca Juga: Sampai Dicekal ke Luar Negeri, Bukti Ini yang Jadikan Vanessa Khong dah Ayahnya Tersangka, dari Menyamarkan Hasil Kejahatan Hingga Terima Tanah Rp 7,8 Miliar dari Indra Kenz

(*)