Find Us On Social Media :

Buntut Panjang Benteng Keraton Kartasura Dijebol Demi Bangun Kos-kosan, Denda Rp 5 Miliar Sampai Maksimal Penjara 15 Tahun Ancam Siapapun yang Terlibat, Pembeli Ngaku Disuruh Pak RT

Tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol pemilik padahal merupakan cagar budaya dilindungi.

Dibeli dengan harga Rp 850 juta

Sementara itu Perwakilan keluarga pembeli tanah, Bambang Cahyono membenarkan jika pihak keluarganya membeli lahan tersebut sekitar sebulan lalu.

Di tanah yang ia beli berdiri sebagian tembok Benteng Keraton Kartasura. Tembok Benteng Keraton Kartasura memiliki panjang sekitar 65 meter.

Sementara yang dijebol panjangnya sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter.

Tembok Benteng Keraton Kartasuta terbuat dari tatanan batu bata yang memiliki ukuran tebal sentimeter, lebar 18,5 sentimeter dan panjang 3,4 sentimeter.

Baca Juga: Diboyong Suaminya ke Negeri Orang, Bintang Iklan Ini Banting Setir Jualan Tempe Buatannya Sendiri, Hasil Racikannya Laku di Harga Fantastis

Tembok tersebut dibangun sekitar tahun 1680. Bambang mengaku keluarganya membeli lahan tersebut dari Linawati, asal Lampung dengan harga Rp 850 juta.

"Pertama miliknya Ibu Linawati. Rumahnya di dalam sini tapi sekarang ikut suami di Lampung. Luasnya 682 meter persegi seharga Rp 850 juta. Baru dibayar separuh dua minggu yang lalu," katanya.

Bambang mengaku tak tahu jika tembok tersebut adalah bagian dari situs sejarah.

Ia mengatakan selama membersihkan tanah, tak ada yang mengarahkan jika kawasan itu bagian dari sejarah.

Bahkan ia mengatakan Ketua RT setempat memintanya untuk membongkar tembong tersebut.

Menurut Ketua RT, benteng tersebut merugikan kas selama berpuluh-puluh tahun.