Gridhot.ID - Pemerintah diketahui sempat membocorkan adanya bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, BSU sendiri sudah beberapa kali disalurkan ke para pekerja selama masa pandemi covid-19.
Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada pekerja terdampak pandemi.
Kini di tahun 2022 dikabarkan BSU akan kembali diberikan di bulan April 2022 ini.
Dikutip Gridhot dari Tribunstyle, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan tersebut bakal diberikan ke lebih dari 8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
BSU 2022 akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.
Pemerintah juga telah menyediakan anggaran untuk BSU sebesar Rp 8,8 triliun.
Mengutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, BSU akan mulai diberikan pada April 2022.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara,” ungkap Anwar.
BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.
BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.
Cek Status Penerima BSU
- Login bsu.kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi tentang status penyaluran BSU
Kriteria Penerima BSU Tahun 2022
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;
- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan;
Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
(*)