Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Makin Gencar Salurkan BSU, Penerima Subsidi Gaji Ditambahkan hingga 1,6 Juta, Berikut Cara Mengeceknya

Nicolaus - Kamis, 28 Oktober 2021 | 05:42
Ilustrasi uang tunai
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai

Gridhot.ID - Bantuan Subsidi Upah alias BSU hingga kini masih dalam tahap penyaluran.

Melansir Tribunjatim.com, kini penyaluran subsidi gaji untuk rekening kolektif.

Pencairan BSU atau subsidi gaji melalui rekening kolektif ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Penyaluran dana BSU Rp 1 juta dengan skema rekening kolektif dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.

Baca Juga: Amanda Manopo Dikabarkan Dekat dengan Evan Sanders, Rekaman Ini Jadi Bukti Kemesraan Keduanya

Pemerintah juga telah memutuskan untuk memperluas penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) senilai Rp 1 juta kepada 1,6 juta penerima.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata dia dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Diejek Kasino dan Indro Saat Ditunggangi Dono Warkop DKI, Siapa Sangka Mobil Merah di Film 'Maju Kena Mundur Kena' Ternyata Buatan Amerika, Segini Harganya yang Bikin Geleng Kepala

Kriteria penerima BSU yang diperluas ini, sambung Airlangga, tidak berubah alias sama dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Namun, di dalam regulasi itu, memang penyaluran penerima BSU hanya bisa disalurkan bagi pekerja yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x