2. Daftar akun Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan.
4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.
Bagi calon penerima bantuan subsidi upah akan mendapat notifikasi "Dana BSU 2021 Tersalurkan" yang bisa dicek pada profil akun Anda ketika memasuki situs Kemnaker tersebut.
Selain bertuliskan notifikasi itu, juga diinformasikan nama Bank Himbara yang diwajibkan bagi calon penerima untuk membukanya sebagai syarat menerima dana BSU.
Karena pada tahun ini, penerima bantuan subsidi upah hanya disalurkan melalui bank-bank milik BUMN, seperti BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.
Baca Juga: Ngotot Cerai dari Kenang Mirdad, Pihak Tyna Kana Sebut Tak Ada Perdamaian, Hal Ini Jadi Pemicunya
Berbeda dengan tahun 2020, yang disalurkan ke seluruh bank tanpa terkecuali.
6. Pengecekan lainnya, dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Mulai dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU.