GridHot.ID - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU hingga kini masih berlangsung.
Melansir Tribunjatim.com, kini penyaluran subsidi gaji untuk rekening kolektif.
Pencairan BSU atau subsidi gaji melalui rekening kolektif ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih meminta sejumlah bank himbara untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta melalui pembukaan rekening kolektif (burekol).
Pencairan BSU atau subsidi gaji melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Penyaluran dana BSU Rp 1 juta dengan skema burekol dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.
Berikut syarat pencairan dana BSU dengan burekol di BRI, BNI, dan BTN.
BNI
Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mencairkan BSU melalui burekol.