Find Us On Social Media :

Gara-gara Utang Rp 2 Juta, Rentenir Tega Tahan Jenazah Penghutang Padahal Sudah Harus Dimandikan, Warga: Sepupunya Sendiri

Ilustrasi uang melimpah

Karena kejadian tersebut, persiapan pemakaman sempat terhambat.

Mengutip Tribun Timur, Kepala Dusun setempat, Kardi Situju mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 25 April 2022 sekira pukul 10.30 Wita.

Saat itu si rentenir datang dan langsung menagih utang suami dari Rabainna Daeng Sunggu, yakni Rusli yang telah meninggal dunia dan akan dimandikan.

"Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto bernama Daeng Ngembong mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tak lain sepupunya sendiri."

"Tujuannya menagih utang suaminya yang sementara jenazahnya akan dimandikan," katanya.

Ketika itu, warga dan kerabat almarhum berusaha memberikan pemahaman kepada si rentenir, bahwa sebaiknya almarhum dimakamkan lebih dulu, baru kemudian membahas terkait utang piutang.

"Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan sih penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga," ungkapnya.

Baca Juga: Lidah Tak Bertulang, Ngakunya Kena Mental Dihujat Netizen, Video Zinidin Zidan Asyik Goyang Usai Geger Parodikan Andika Kangen Band Kini Viral, Warganet Marah Besar

Tak lama kemudian, salah satu keponakan almarhum mendatangi si rentenir untuk melunasi utang.

"Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta."

"Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500 ribu tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta," ujarnya.

MUI: Haram Hukumnya

Terkait dengan kejadian tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara.

Sekretaris MUI Sulsel mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang.

"Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya."

"Bahwa dia memiliki utang mungking juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alaudin dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022), dilansir Tribun Timur.

(*)