Sementara itu, Satuan Reskrim Polres Minahasa melalui unit Pidum melalui Kanit Aiptu Hendro Purnomo mengatakan awal penyidikan kasus tersebut, polisi sudah mengumpulkan bukti-bukti tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, sejumlah 4 orang saksi di lokasi kejadian.
Motif Pembunuhan
Aiptu Hendro Purnomo membeberkan kalau pelaku dan korban memiliki hubungan terlarang sesama jenis.
Hubungan itu terjalin selama 3 tahun, hingga kemudian putus di tahun 2016
"Jadi mereka korban dan pelaku telah tinggal serumah sejak tahun 2013 hingga sekarang, dan pernah menjalin hubungan asmara dari tahun 2013 sampai dengan 2016," beber Purnomo kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu (30/4/2022).
Namun suatu ketika, pelaku Coco menemukan Lisa malah menggaet laki-laki lain.
Hal itu membuat pelaku pun terbakar cemburu dan dendam.
Cinta segitiga itu pun membuat pelaku kalap.
"Kita masih terus dalami, hanya menurut pelaku motifnya karena cemburu dan dendam," kata Purnomo.
"Iya cemburu dan dendam (karena cinta segitiga sesama jenis)," timpal Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa