Find Us On Social Media :

Lebaran Sudah Lewat, Kemnaker Akhirnya Mulai Angkat Bicara Bahas BSU 2022, Ini Update Terbarunya

Uang

Gridhot.ID - Bantuan Subsidi Upah sempat heboh beberapa waktu lalu di bulan April 2022.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah sempat membocorkan kalau BSU akan bisa dicairkan untuk para pekerja pada April 2022 sebelum lebaran.

Namun nyatanya, hingga usai lebaran BSU pun belum ada kabar berikutnya.

Usai beberapa lama tak ada kabar pasti, akhirnya Pemerintah memberikan info terbaru terkati BSU 2022.

Dikutip Gridhot dari Kontan, Pemerintah tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta orang pekerja/buruh.

Program BSU didesain untuk pekerja/buruh dengan gaji di ebawah Rp3,5 juta. BSU dan akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

"Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Tahun ini Juga program Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa di claim oleh pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah kita implementasikan sejak Februari 2022, dan teman-teman yang mengalami PHK dan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, memenuhi sayarat untuk mendapatkan manfaat JKP dan di PHK sudah bisa mendapatkan manfaat program JKP,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Sadis! Terbakar Cemburu dan Dendam, Pria Ini Nekat Pukul Waria dengan Martil dan Copot Jantung Korban hingga Keluar

Sebagai informasi hingga pertengahan April 2022 sebanyak 845 orang pekerja ter-PHK telah mendapatkan manfaat program JKP dengan jumlah total Rp. 1,475 milliar.

Perlu kami informasikan juga bahwa Pada bulan Ramadan yang Suci dan penuh berkah ini, pada tanggal 26 April 2022 Saya telah menandatangani Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke pengaturan pencairan JHT sebelumnya.