Find Us On Social Media :

Informasi Terbaru PPPK Guru Tahap 3 dan Cara Daftar SIMPKB GTK Kemendikbud

Ilustrasi gaji PPPK Guru

Melansir laman resminya, SIMPKB merupakan sistem pengolahan data dan pusat pengaturan layanan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi GTK.

Selain pelatihan untuk PPPK Guru 2021, ada sejumlah program pengembangan keprofesian yang bisa diakses menggunakan SIMPKB.

Program-program tersebut termasuk e-learning, program Guru Penggerak, hingga praktik latihan dosen dan guru.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK Guru, Kemendikbud Buka 758 Ribu Formasi di Tahun 2022, Berikut Contoh Kompetensi Teknis untuk Guru PJOK SMA

Cara Membuat Akun SIMPKB Untuk bisa memiliki akun SIMPKB, GTK diharuskan sudah memiliki nomor Uji Kompetensi Guru (UKG).

Nomor UKG hanya bisa diperoleh apabila guru telah terdaftar secara aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pastikan bahwa Dapodik Sekolah telah tersinkronisasi dengan Dapodik Pusat. Apabila belum, maka GTK dapat menghubungi operator Dapodik Pusat melalui Dapodik Sekolah untuk menerima akun SIMPKB dalam 2 x 24 jam.

Akun tersebut harus diaktifkan untuk bisa memperoleh nomor UKG.

Berikut langkah-langkahnya:

- Terima akun SIMPKB dari Dapodik Aktivasi akun SIMPKB melalui laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id- Masukkan nama, provinsi, dan kota, kemudian klik tombol "Cari GTK"- Gulir kebawah laman untuk menemukan nomor UKG.- Setelah berhasil menemukan nomor UKG, maka guru sudah bisa membuat akun SIMPKB untuk mengakses berbagai pelatihan dan program pengembangan keprofesian.

Berikut langkah-langkahnya:

- Melalui browser buka laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.- Klik "Registrasi Akun GTK."- Lengkapi data berupa nomor peserta UKG dan tanggal lahir.- Centang penyataan "Saya bukan robot."- Klik "Register."- Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik "Setujui dan Cetak."- Cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik "Save," Simpan, atau tombol berwarna biru sesuai dengan pengaturan di browser.- Akun SIMPKB siap digunakan.

Itulah tadi informasi seputar Info PPPK 2022 terbaru, alasan kenapa PPPK guru tahap 3 digabung dan siapa yang akan diuntungkan dengan adanya kebijakan tersebut. Semoga bermanfaat.

 Baca Juga: PPPK Tahap 3 Bakal Dihapus? Ternyata Begini Penjelasannya, Kemendikbudristek Prioritaskan Kriteria Ini untuk P3K Tahun 2022

(*)