Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Rinciannya yakni:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Angka-angka di atas tentu belum termasuk dengan uang tunjangan yang didapat selama menjabat.
(*)