Find Us On Social Media :

Tangisnya Tak Tertahan Lagi, Ayu Thalia Tegas Ogah Minta Maaf ke Nicholas Sean, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta-fakta Mengejutkan di Persidangan

Nicholas Sean dan Ayu Thalia alias Thata Anma

Gridhot.ID - Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean hingga kini masih memanas.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, Ayu Thalia sebelumnya dilaporkan oleh putra Ahok ke polisi akibat tuduhan dugaan penganiayaan.

Nicholas Sean mengaku dirinya sampai harus memperbaiki reputasinya yang terlanjut buruk akibat tuduhan tersebut.

Kini Ayu telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, eksepsi atau nota keberatan pihaknya juga ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022).

Selama menjalani proses hukumnya, Ayu Thalia sampai saat ini belum sama sekali meminta maaf kepada Nicholas Sean.

Sambil menahan air matanya, Ayu Thalia beralasan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Saya enggak salah. Saya enggak salah, gimana enggak kecewa," kata Ayu sambil terisak saat ditemui usai persidangan.

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Ayu, Pitra Romadhoni.

Baca Juga: Berjuang Antara Hidup dan Mati, Artis Cantik Ini Alami Kontraksi Selama 29 Jam Nonstop Saat Melahirkan Anak Pertamanya: Akhirnya Lahir

"Saya bilang dia (Ayu) salahnya di mana. Saya kira tidak ada masalah. Nanti juga kita akan ungkap di persidangan. Mohon doanya saja," ujar Pitra.

"Dari kemarin kan disuruh minta maaf. Buat apa minta maaf atas perbuatan yang tidak dilakukannya? Kalau dia minta maaf padahal dia tidak melakukan itu berarti benar dong, orang dia tidak salah," lanjut Pitra.

Pitra menekankan bahwa Ayu hanya memperjuangkan apa yang menurutnya benar.

"Makanya sampai sekarang dia tidak minta maaf karena dia memperjuangkan apa yang selama ini dia yakini benar dan ia mengalami hal itu," ucap Pitra.

"Dia seorang perempuan, janganlah kita sudutkan dia mengaku hal yang tidak dia buat. Dia sudah jadi korban, dihajar jadi terdakwa, ini kan mengerikan sekali," lanjutnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menolak semua poin eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak Ayu Thalia.

Keputusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua yang bernama Sutaji.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

(*)