Find Us On Social Media :

'Ini Mengerikan Sekali!' Laporan Penganiayaan Jadi Bumerang, Ayu Thalia Menangis Eksepsinya Ditolak, Kekeh Ogah Minta Maaf ke Nicholas Sean Karena Hal Ini

Ayu Thalia menangis nota keberatannya ditolak majelis hakim(PN) Jakarta Utara pada Selasa (31/5/2022).

Selain itu, pihak Ayu menduga adanya keterangan palsu dalam BAP yang dihadiri saksi pelapor Nicholas Sean.

Pitra melihat perbandingan hasil BAP dengan keterangan kliennya sendiri. Dari sana, pihaknya melihat banyak kejanggalan.

Pitra tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil upaya hukum ke depannya.

"Kita akan diskusi lebih lanjut, saksi ini akan kita laporkan ke polisi. Apabila memang saksi dikuatkan dengan pemeriksaan saksi nanti di persidangan dan keterangannya palsu, maka lebih menguatkan kami melapor ke polisi dengan dugaan keterangan palsu," ujar Pitra.

Pitra memperingati para saksi pelapor yang nantinya bakal hadir di persidangan agar memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya di bawah sumpah.

Baca Juga: Nicholas Sean Putra Ahok Bebas Jerat Hukum, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilaporkan Ayu Thalia: Tidak Ada Pidana!

Di sisi lain, salah satu tim kuasa hukum Sean, Junanda Wahid sempat hadir dalam persidangan pada Selasa (17/5/2022).

Menurut Junanda, tidak ada permintaan maaf dari pihak Ayu usai laporannya terhadap Sean secara resmi dihentikan Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

"Saya rasa kami tetap lanjut, karena upaya perdamaian itu harusnya setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) keluar. Kalau sekarang kita tetap lanjut aja. Dari terdakwa juga belum ada permintaan maaf sejak saat itu. Jadi ya sudah kita lanjut," ucap Junanda.

Junanda menyebut, Sean merasa namanya sudah tercemar dan meminta agar proses hukum Ayu berjalan dengan adil.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu mengaku telah dianiaya oleh putra Ahok hingga menyebabkan luka fisik. Ia mengunggah di story Instagram bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Beberapa kali, Ayu mengadakan konferensi pers guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Sean.

Pemberitaan tentang Ayu dan Sean ramai dibicarakan sehingga membuat Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Sean pun melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana, dan laporan Sean kini diproses di persidangan.

Ayu didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan diancam pidana dengan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Baca Juga: Sudah Move On dari Anak Ahok, Calon Dokter Mantan Pacar Nicholas Sean Ini Gandeng Kekasih Baru, Profesinya Tak Kalah Mentereng

(*)