Berlagak Lawan Petinggi DPR, Adam Deni Ngaku Lupa Ngeblur Nama Ahmad Sahroni, Kini Melas Terancam 8 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar: Bantu Saya...

Rabu, 01 Juni 2022 | 19:42
Tribunnews.com/Alivio

Adam Deni di ruang tahanan PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Gridhot.ID - Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.

Diketahui, Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita duduk sebagai terdakwa karena mengunggah dokumen pribadi tanpa izin yang dilaporkan Ahmad Sahroni.

Adam Deni dan Ni Made juga didenda sebanyak Rp 1 miliar.

Apabila tidak membayar denda tersebut, maka keduanya harus menggantinya dengan dipenjara selama 5 bulan.

Mengutip Tribunnews.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Deni terbukti membuat dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni menjadi tersebar luas kepada publik.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

"Karena terdakwa tidak mengunci dan memprivat akun Instagram tersebut mengakibatkan data-data pribadi korban dapat diakses publik dengan keutuhan data tidak sebagaimana mestinya," ujar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Selain itu, jaksa menyebut jika Deni telah mengubah dokumen pribadi tersebut dari data aslinya.

Baca Juga: 'Lawan Saya Punya Kekuasaan!' Adam Deni Merasa Dizalimi Dituntut 8 Tahun Penjara, Inilah 3 Hal yang Memberatkan Hukuman Seteru Ahmad Sahroni

Hal itu menurut JPU dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda dari masyarakat yang melihat postingan tersebut.

"Karena terdakwa Adam Deni selain memposting juga mengubah, menambah, mengurangi foto, gambar, atau video tersebut. Sehingga masyarakat yang melihat dimungkinkan memiliki penafsiran atas postingan terdakwa," ucap jaksa.

Di samping itu, hal yang memberatkan tuntutan karena Deni tidak menyesali perbuatannya selama persidangan.

Jaksa juga memandang Deni tidak bersikap kooperatif karena beberapa kali menimbulkan keributan dalam persidangan.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya pada saat persidangan," ujar JPU.

Selain alasan yang memberatkan, jaksa turut mempertimbangkan kondisi terdakwa yang belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebagai faktor yang meringankan.

Majelis Hakim kemudian mempersilahkan pihak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi pekan depan pada 7 Juni 2022.

Saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Utara, Deni minta bantuan kepada awak media untuk terus mengawal kasusnya.

"Teman-teman saya mohon banget, karena saya sudah tidak bisa bersuara di mana-mana, ayolah bantu saya, bantu banget saya minta tolong, kalau di luar saya yakin bisa memperjuangkan," kata Deni kepada awak media, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Di Depan Hakim Ngaku Takut Diceraikan Istri, Jerinx Kapok Terjerat Kasus Lagi, Nora Alexandra: Semoga Setelah Bebas, Fokus ke Program Bayi Tabung

"Mudah-mudahan, saya selalu berdoa siapapun yang menzalimi saya, maupun jaksa maupun hakim nanti saya yakin akan ada balasan dari Allah, yang penting saya berdoanya semoga pengadilan ini tidak terseret nanti itu saja, mudah-mudahan," lanjutnya.

Iajuga akan melakukan pembelaan pada Selasa (7/5/2022). Namun, ia ragu akan didengarkan oleh majelis hakim.

"Pembelaan pasti, cuma itu kan menurut saya hanya sebatas formalitas karena memang teman-teman lihat lawan saya siapa, wakil ketua komisi III yang punya kekuasaan yang sangat hebat," ujar Deni.

Sebelumnya, Deni mengaku lupa menutup atau ngeblur nama Sahroni saat mengunggah data pembelian sepeda di Instagram.

Pengakuan itu terungkap saat Deni bersama Ni Made Dwita menjalani sidang pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota, Rabu (18/5/2022) di PN Jakarta Utara.

Deni mengaku unggahan itu dilakukan guna menguak adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat salah satu pimpinan Komisi III DPR RI dalam hal ini Ahmad Sahroni.

"Isinya apa?" tanya Hakim Rudi memastikan.

"Isinya itu tentang mem-follow up seorang pejabat yang diduga melakukan tipikor yaitu penyalahgunaan wewenang jabatan untuk memasukan barang mewah tanpa membayar pajak bea cukai," beber Deni.

Mendengar pernyataan itu, lantas Hakim Rudi kembali menanyakan asal usul dokumen yang diterima Deni terkait pembelian sepeda tersebut.

Baca Juga: Anaknya Disuruh oleh Sosok OS, Ibunda Adam Deni Menangis Tersedu-sedu, 2 Kali Datangi Rumah Ahmad Sahroni Tapi Tak Digubris: Saya Mohon-mohon...

Dari situ, Deni menyatakan kalau dirinya mendapatkan dokumen tersebut dari terdakwa Ni Made Dwita yang merupakan seorang pengusaha sparepart sepeda.

"Jadi waktu itu kita itu sebelum ada permintaan data dan mengirimkan data, kita berdua (Adam dan Ni Made) mempunyai plan untuk melaporkan yang bersangkutan (Ahmad Sahroni) itu ke intansi KPK, karena ranah menjadi penggiat medsos dimana kita memfollow up dulu supaya mendapatkan atensi, akhirmya saya juga berbicara dengan Ni Made apakah data tersebut bisa dikirimkan ke saya atau tidak," kata Deni.

"Nah akhirnya Ni Made mengirimkan lah kepada saya (dokumen) lewat WA," sambungnya.

Atas dokumen tersebut, Ni Made Dwita meminta kepada Deni untuk mengunggahnya agar mendapat atensi untuk menyampaikan informasi ke KPK.

Namun, terkait unggahan itu, Deni mengaku mendapat protes dari Ni Made.

Protes itu dilayangkan karena Deni tidak menutupi atau ngeblur nama Sahroni yang tercantum dalam dokumen sepeda itu.

Akan tetapi, kesempatan untuk mentake-down unggahan itu urung dilakukan karena kata Deni sudah terlanjur termuat dan dibaca netizen, mengingat akun Instagram Deni tidak diprivat.

"Ada protes Ni Made?" tanya Hakim Rudi.

"Ada, karena saya lupa ngeblur nama Ahmad Sahroni di IG story," beber Deni.

"Terlanjur di upload ya?" tanya lagi Hakim Rudi.

"Iya," jawab Adam Deni.

Oleh karena unggahan itu, kini keduanya dijerat menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses dokumen milik Ahmad Sahroni.

Dalam perkara ini, Deni dan Ni Made Dwita didakwa melanggar UU ITE karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 'Ulahnya Sendiri', Tegas Ogah Jadi Saksi Pihak Adam Deni, Dokter Tirta Singgung Soal Pelajaran Berharga

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari