Gridhot.ID - Keputusan Polri yang tetap mempertahankan eks narapidana kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno menuai kontroversi.
Keputusan tak dipecatnya Raden Brotoseno itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Sebagai informasi, Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.
Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang senilai Rp 1,9 miliar dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.
Kasus Brotoseno kini menjadi sorotan karena ia tak dipecat dengan pertimbangan berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).
Tidak dipecatnya Brotoseno dari Polri dinilai peneliti menunjukkan lemahnya penegakan hukum di internal Polri.
"Di sisi lain, itu juga menunjukan lemahnya penegakan aturan dan hukum di internal Polri yang mengakibatkan tidak adanya efek jera dan terulang lagi kasus-kasus serupa," ucap peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto saat dihubungiKompas.com, Selasa (31/5/2022).
Bambang mengatakan, kasus Brotoseno ini tentu menyakiti rasa keadilan masyarakat.