Gridhot.ID - Terdakwa Adam Deni mengaku tak ada niat jahat terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7/6/2022), Adam Deni bersumpah tak ada masalah pribadi dengan Ahmad Sahroni di balik unggahannya.
Diketahui, Adam Deni menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE usai mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.
Mengutip Tribunnews.com, ia mengaku hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat terkait dugaan tindak korupsi.
"Demi Allah, demi orang tua saya, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat. Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat," ujar Adam Deni di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).
"Tuntutan kemarin (8 tahun penjara), saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, namun ternyata tidak," katanya.
Melansir Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atau tanggapan atas pleidoi yang disampaikan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).
Dalam repliknya, jaksa mempertanyakan niat Adam Deni yang disebut mengunggah dokumen Ahmad Sahroni demi memantau pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Pendapat penasihat hukum, tentang tindakan Adam Deni seolah berperan serta dalam mengawal tindak pidana korupsi seorang pejabat negara merupakan pendapat keliru," kata jaksa Dyofa Yudistira dalam persidangan.
"Alasan penasihat hukum mem-framing seakan tindakan terdakwa mengawal tipikor, dengan tujuan seakan melepas tuduhan terdakwa dari tindak pidana," lanjut Dyofa.
Jaksa menyebut, seharusnya Adam Deni melaporkan langsung ke KPK apabila melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Data pribadi yang diunggah milik korban tidak serta merta menjadikan caption tersebut mengarah ke KPK," ujar Dyofa.
"Seandainya menegakkan hukum, seharusnya diserahkan kepada yang berwenang. Bukan diunggah di media sosial," kata Dyofa lagi.
Sebalumnya, JPU telah menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Saat ditemui usai sidang pada Senin (30/5/2022), Adam Deni minta bantuan kepada awak media untuk terus mengawal kasusnya.
"Teman-teman saya mohon banget, karena saya sudah tidak bisa bersuara di mana-mana, ayolah bantu saya, bantu banget saya minta tolong, kalau di luar saya yakin bisa memperjuangkan," kata Adam Deni kepada awak media.
"Mudah-mudahan, saya selalu berdoa siapapun yang menzalimi saya, maupun jaksa maupun hakim nanti saya yakin akan ada balasan dari Allah, yang penting saya berdoanya semoga pengadilan ini tidak terseret nanti itu saja, mudah-mudahan," lanjutnya.
Meski mengajukan pembelaan atau pledoi, Adam Deni ragu akan didengarkan oleh majelis hakim.
"Pembelaan pasti, cuma itu kan menurut saya hanya sebatas formalitas karena memang teman-teman lihat lawan saya siapa, wakil ketua komisi III yang punya kekuasaan yang sangat hebat," ujarnya.
(*)