Gridhot.ID - Terdakwa Adam Deni mengaku optimis dalam persidangan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Ia bahkan menyebut bakal memberikan 'kejutan' kepada salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebut memiliki track record yang buruk.
Diketahui, JPU menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
"Salah satu jaksa itu mempunyai track record yang sangat buruk juga," ujar Adam Deni ditemui Grid.id di PN Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
"Pasti akan ada surprise untuk salah satu Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Deni dan kuasa hukumnya rupanya sudah mempersiapkan profiling terhadap jaksa yang dia maksud.
"Saya meminta pengacara saya untuk melakukan profiling pada salah satu Jaksa saya," lanjutnya.
Deni bahkan membenarkan akan 'mengkuliti' salah satu JPU.
"Iya pasti (menguliti JPU) karena kan nggak mungkin lah saya bisa memprofiling makanya saya minta tolong lawyer saya," terangnya.
"Saya kasih beberapa masukan juga untuk memprofiling secara detail kasusnya apa saja, dari orang-orang ini biar masyarakat juga terbuka bahwa di kasus saya ini benar-benar ada yang mengancam," tutup Deni.
Lantas siapa jaksa yang dimaksud Adam Deni?
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar