Mengutip Tribunnews.com(8/7/2022), jaksa yang dimaksud Deni adalah Baringin Sianturi.
"Lawyer saya menemukan pada tahun 2010, JPU Baringin Sianturi terlibat kasus dugaan pemerasan dan dicopot dari Kejati Kaltim (Kalimantan Timur)," ujarnya.
Selain itu, kata Deni, Baringin Sianturi juga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi (Tipikor) mark up pemberian kredit oleh Bank Kaltim.
"Itu jejak digitalnya masih ada majelis hakim. Dari profiling lawyer saya, jaksa Baringin Sianturi ini punya track record dugaan penyalahgunaan wewenang," ungkap Deni.
Sebelumnya, Adam Deni dituntut8 tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Hal ini disebutkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).
Jaksa menyebut Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.
Dokumen yang disebarkan oleh Deni terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain Deni, jaksa juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita8 tahun penjara dalam kasus yang sama.